1617 PNS Menerima SK Bupati OKU Selatan Pada Jabatan Pelaksana Tertentu, PNS Harus Profesisonal dan Skil

oleh -1103 Dilihat
Muaradua.OKU POS.Com – Pegawai Negeri Sipil (disingkat PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia menggelar, penyerahan petikan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, bertempat di Aula Pemkab OKU Selatan, Selasa (25/08/2020).
.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten OKU Selatan H. Romzi, S.E.,M.Si., dengan mematuhi protokol kesehatan.
.
Dalam laporan Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Selatan Eva Nirwana, S.I.P.,M.M. menjelaskan, bahwasannya Penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor 338/KPTS/BKPSDM.OKUS-III/2020  tentang Pengangkatan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan,  diberikan kepada 1617 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Se Kabupaten OKU Selatan.
.
Pelaksanaannya sendiri secara simbolis dilaksanakan di Aula Pemkab OKU Selatan, yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan. Waktu pelaksanaannya dimulai dari Hari Selasa 25 Agustus 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020, di Aula Pemkab OKU Selatan dan Aula OPD sesuai jadwal yang telah ditentukan.
.
Dalam sambutan Bupati OKU Selatan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jajaran BPKSDM yang telah melakukan perubahan dalam nomenklatur jabatan.
.
“Jelas jabatan pelaksana ini sebagai tanggung jawab yang harus dikerjakan, harus dikerjakan dengan jelas, dan sekarang harus dilakukan perubahan. Ada 1617 PNS yang menerima Jabatan Pelaksana tertentu, berdasarkan SK Bupati OKU Selatan,” Ungkap Sekda.
.
“Artinya sekarang PNS mengarah kepada profesionalisme dan skil, bagaimana PNS mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaannya,” Jelas Sekda.
.
Jabatan Pelaksana pada Tahun 2021 akan mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sebesar 31 Milyar lebih.
.
“Tentunya untuk mendapatkan TPP ini bukan tanpa syarat, ada aturannya dan telah dijelas berdasarkan kriteria produktifitas kerja. Artinya bekerja menghasilkan produk, disiplin kerja dan bekerja harus terukur, konsisten dan integritas tinggi. TPP dibayarkan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya,”Tutupnya.
Diakhir sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa Bupati meminta agar seluruh PNS yang menerima SK Pengangkatan Jabatan Pelaksana untuk mengikuti aturan-aturan yang ada seperti kode etik PNS, dan mampu menjadi PNS yang benar-benar beorientasi kepada pelayanan masyarakat.(Yuni)
BACA JUGA  Gelar Lomba Rebana Pemerintah OKU Selatan Lestarikan Nilai Dan Budaya Islam

No More Posts Available.

No more pages to load.