2 Pemuda Pengedar dan Penguna Sabu Dibeli Tim Opsnal Polres OKU Selatan

oleh -838 Dilihat

OKU SELATAN.OKU POS.COM – Jajaran Tim Opsnal Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pengedar dan pengguna sabu-sabu. Kedua tersangka diamankan petugas ketika berada di Losmen Syukur kamar Nomor 14, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (16/07/2018).

Kedua tersangka yakni, Ahmad Holid alias Topeng (24) yang merupakan Target Operasi (TO) Ops Antik Musi 2019, warga Desa Curup Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, dan Rian Candra Widodo (22) warga Dusun II Desa Banding Agung Kecamatan Banding Kabupaten OKU Selatan.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi; LP/A- 25 / VII /2019/ Sumsel/Res OKUS tertanggal 16 Juli 2019. Adapun kronologis penangkapan kedua tersangka bermula lebih kurang pukul 04:00 WIB, saat pengintaian tersangka Topeng yang sedang berada di kamar nomor 14 Losmen Syukur bersama Rian saat keduanya akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan penggerbekan dan pengeledahan oleh Tim Opsnal Res Narkoba OKU Selatan di kamar tersebut.

BACA JUGA  Resmi PII Cabang OKU Di Lantik

Hasil dari penggeledahan petugas, didapati barang bukti berupa, 28 plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,03 gram, 4 plastik klip bening yang berisi 4 butir pil warna pink yang diduga narkotika jenis ektasi dengan berat bruto 1,17 gram.

Kemudian, 15 plastik klip bening kosong, 1 (satu) korek api gas warna merah, 1 (satu) jarum atau sumbu, 1 (satu) botol merk CLEO INDOMARET yang tutupnya tertancap dua pipet yang dibengkokan (bong), 1 (satu) pirek kaca bening, 1 (satu) unit handphone merk ASUS ZEN PHONE 007 warna biru dengan No.imei 357874068634549 beserta kartu sim telkomsel.

BACA JUGA  KONDISI JALAN BATUMARTA UNIT 2 KE UNIT 3 MEMPERIHATINKAN

Ditambah 1 (satu) unit handphone merk ALDO warna hitam dengan No.imei 358743070510744 kartu sim telkomsel 082281748028, 1(satu) dompet merk GG warna coklat dan 1 (satu) tas selempang warna hitam. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres OKU Selatan guna penyelidikan dan penyidikan, serta untuk dikembangkan lebih lanjut. (Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.