297 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Baturaja Mendapat Remisi Dalam Rangka HUT RI Ke – 75 Tahun

oleh -695 Dilihat
Baturaja.OKU POS.Com – Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-75 Tahun 2020, memberikan berkah bagi warga binaan rumah tahanan Negara kelas IIB Baturaja.
Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia, setiap tahunnya memberikan pemotongan masa Tahanan(Remisi) bagi narapidana yang telah menenuhi persyaratan. Begitu juga dengan narapidana Rutan Kelas II B Baturaja, sebanyak 297 napi  mendapatkankan remisi dalam rangka HUT RI.
.
Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU, Drs. Slamet Riyadi, M.Si mengikuti Acara Virtual Pemberian Remisi Umum terhadap Narapidana dan Anak Rutan Kelas IIB Baturaja, dalam rangka HUT RI Ke-75 di Kabupaten OKU, bertempat di Rutan Kelas IIB Sarang Elang Baturaja, Senin (17/08/2020).
.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si. menyampaikan Sebanyak 1.438 narapidana bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II saat peringatan Hari Ulang Tahun RI Ke-75.
.
Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Sebanyak 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
.
Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum Tahun 2020 berjumlah 119.175 Orang. Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
.
Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.
.
Pemberian Remisi Umum terhadap narapidana dan anak di Rutan Kelas IIB Baturaja dalam rangka HUT RI Ke-75 di Kabupaten OKU. Seluruh Remisi berjumlah 297 dengan rincian Remisi 1 bulan sebanyak 82 Orang, 2 Bulan 65 Orang, 3 Bulan 101 Orang, 4 Bulan 29 Orang, 5 Bulan 20 Orang.
.
Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., menyampaikan pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik.
.
Pemberian remisi kepada narapidana adalah, bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan bukan hanya sekedar pemenuhan hak oleh Negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.
.
Sebelumnya, sebanyak 119.175 narapidana di seluruh Lapas maupun Rutan di Indonesia menerima Remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-75. Dari 119.175 napi yang menerima remisi, 1.438 diantaranya mendapat remisi bebas.
Acara ini dihadiri pula oleh Mewakili Forkopimda OKU, Kepala Rutan Klas IIB Baturaja, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. OKU, Para Pejabat dilingkungan Rutan Klas IIB Baturaja, serta Undangan Lainnya.(Yuni)
BACA JUGA  BUPATI OKU SELATAN POPO ALI : SENI DAN KEBUDAYAAN LOKAL HIASI PEMBUKAAN PERDANA FESTIVAL DANAU RAKIHAN TAHUN 2023

No More Posts Available.

No more pages to load.