Tersangka Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Tehadap Guru SD Muara Telang Terancam Hukuman Seumur Hidup

oleh -49 Dilihat

OKUPOS.com, BanyuasinPembunuhan seorang guru SD Negeri 11 Muara Telang Kabupaten Banyuasin yang diketahui bernama Efriza Yuniar alias Yuyun (45)  sempat menggegerkan warga setempat berhasil diringkus oleh satuan tim Puma Polres Banyuasin.

Pembunuhan sadis tersebut, dilakukan tersangka Ardiansyah (18) yang diketahui merupakan tetangga dekat korban. Penangkapan tersangka berawal dari  informasi warga setempat yang menyebutkan ada oknum pemuda yang kerap mengintip korban saat mandi.

Keterangan inilah yang menjadi dasar tim Puma Polres Banyuasin melakukan tindakan dengan menangkap tersangka.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar, S.Ik., dalam suara pers, Jumat (10/7/2020) menjelaskan dari keterangan warga sekitar bahwa ada tetangga korban yang memang kerap mengintip korban saat mandi.

BACA JUGA  Jelang Pilkada Serentak 2020, Polres OKU Selatan Kampanye Protokol Kesehatan dan Operasi Yustisi Penggunaan Masker

“Dari kecurigaan itulah, para penyidik langsung menjemput tersangka Ardiansyah (18), warga Jalur V Marga Rahayu Marga Telang Kabupaten Banyuasin,” terang Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua buah ponsel milik korban.

Dari kecocokan tersebut, pihaknya langsung menjemput tersangka dan dibawa ke Polsek Muara Telang untuk di intrograsi. Setelah di introgasi, rupanya tersangka mengakui semua perbuatannya.

Berdasar pengakuan tersangka, bahwa korban dibunuh dengan cara dicekik memakai tangan dan kaki, tanpa menggunakan alat.

“Leher tersangka diinjak, dan tali serta kabel diikat dibagian leher korban, hingga korban tak bernyawa” katanya.

Setelah itu, tersangka melampiaskan nafsu birahinya dengan memperkosa korban. Kemudian korban diseret menggunakan sepray dan dimasukkan ke dalam ember warna hijau dan diikat sepay dengan menggunakan tali rapia lalu di injak hingga dipastikan korban tak bernyawa.

BACA JUGA  Ketua PMI OKU Selatan Bagikan Sembako Door To Door Sekaligus Sosialisasi Bahaya Covid 19

Usai melakukan pembunuhan, lalu tersangka keluar melalui pintu depan rumah korban dan mengunci rumah korban dari luar. Sementara anak kuncinya diselipkan dari bawah pintu.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti yakni, dua buah hp milik korban, ember, satu buah charger Hp warna putih, satu buah ikat rambut, satu buah ikat pinggang coklat, satu buah celana coklat tersangka, dan satu buah Baju warna hitam.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat dengan   Pasal 338 serta Pasal 285 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 25 tahun penjara atau maksimal seumur hidup” pungkasnya. (Danu)

No More Posts Available.

No more pages to load.