Lahat, Okupos.com| Puluhan massa aksi dari berbagai organisasi masyarakat dan juga dari Komite Reforma Agraris Sumatera Selatan (KRASS) melakukan aksi di Mapolres Lahat dan juga Pemkab Lahat, Senin (24/8/2020)?
Mereka mendesak penyidik Polres Lahat untuk menuntaskan penangkapan atas dugaan pembunuhan atas kasus antara masyarakat Pagar Batu dan PT Arta Prigel.
Selain itu juga mendesak Pemkab Lahat agar turut membantu menuntaskan kasus sengketa dan membersamai masyarakat.
Sekjend KRASS Dedek Chaniago mengatakan dalam aksi tersebut diterima oleh Budi, Wakapolres Lahat. Menurut Wakapolres bahwa pelaku pembunuh petani lainnya sudah ditetapkan tersangka dan pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tinggal ditangkap.
“Menurut Wakapolres beberapa minggu kemaren sudah tahu keberadaannya, tp lolos. Dan tim sudah menyebar akan cepat ditangkap dalam waktu dekat. Di Pemkab. Hampir terjadi cheos/bentrok. Sebab bukan bupati lahat yg nerima petani pagar batu, melainkan Asisten 1. Namun bentrok reda ketika perwakilan pemda berjanji bisa ketemu bupati lahat, sedang di jalan menuju ke kantor,” ujar Dedek.
Lanjut dia, bahwa hasilnya bupati akan ambil kebijakan dengan kajian tidak melanggar hukum dan tidak akan membiarkan dan mengikuti pihak perusahaan yang ingin ke jalur hukum lewat media dan win win solusi.
Untuk diketahui bahwa proses panjang penyelesaian konflik lahan antara masyarakat Pagar Batu dan PT Arta Prigel belum menemukan titik temu dan solusi penyelesaian konfliknya. Sudah beberapa kali rapat di Pemda Lahat, Gubernur Sumsel, Kanwil ATR/BPN Sumsel.
Terakhir Rapat di Kanwil ATR/BPN yang di hadiri oleh Bupati Lahat. Dengan solusi Pemkab Lahat akan ambil alih kasusnya dengan menawarkan solusi Plasma.
Tanggal 1 Maret 2020, rapat di Pemkab Lahat, dengan dihadiri oleh kedua belah pihak (masyarakat dan perusahaan). Hasilnya perusahaan akan melaporkan dengan pemilik PT Arta Prigel atas usulan untuk plasma. Sambil menunggu kabar, tanggal 21 Maret 2021, terjadilah tragedi berdarah di lahan konflik tersebut.
Dya Petani meninggal dunia dilahan akibat ditusuk dan dua lainnya terluka. Pelaku sudah tertangkap dengan menyerahkan diri dan diputus di persidangan 11 tahun kurungan penjara. Sementara pelaku lainya yang telah ditetapkan tersangka, belum juga ditangkap oleh Polres Lahat.
Sementara atas tragedi tersebut, dukungan, supoort dan desakan lembaga lembaga sosial, Organisasi dan lain lain terus mengalir agar tanah konflik tersebut segera diselesaikan dengan dikembalikan lahan 180,36 hektar untuk 182 KK.
Dari desakan tersebut, Wakil Mentri ATR/BPN RI, Gubernur Sumsel, DPRD Lahar mengeluarkan Rekomendasi agar persoalan lahannya segera dan cepat dibahas serta diselesaikan, jangan sampai lagi terjadi korban jiwa berikutnya.
Namun sampai dengan hari ini Bupati tidak juga menjalankan Rekomendasi tersebut dengan membahasnya apalagi menyelesaikannya.
“Maka dari itu kami menuntut Polres Lahat segera menangkap pelaku lainnya yang sudah ditetapkan tersangka pembunuh masyarakat/petani Pagar Batu,” tegasnya.
Dikatakan Dedek bahwa Pemkab Lahat segera menjalankan rekomendasi Wamen ATR/BPN RI, Gubernur Sumsel, DPRD Lahat untuk dibahas kasus konflik lahannya dan selesaikan konflik lahan atau buat kebijakan untuk Desa Pagar Batu dengan mengembalikan lahan tersebut seluas 180,36 hektar dengan pola apapun atas PT Arta Prigel yang memiliki HGU dengan luas 7.075 hektar. (Ril**)