AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres OKUS Pimpin Langsung Sidang BP4R

oleh -516 Dilihat

OKU Selatan,OKU POS ,- Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung Kegiatan Sidang BP4R, bertempat Gedung Aula Serbaguna Sertu Pol Anumerta Hadinata, Rabu, (08/06/2022).

Sebanyak 2 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian (BP4R).

Kegiatan Sidang BP4R ini, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi, S.H. Kabag Sumda Kompol Gunawan, S.H., dan Ketua Bhayangkari Cabang OKU Selatan Ny Yanti Arya Yudha. Selain itu turut didampingi oleh Kasat Intel Iptu Andi Bintoro, SH, Kasi Propam Akp Supit, KasiKum Akp Zulkifli, SH., M. Hum, Kasiwas Iptu Ernofid dan Kanit Paminal Ipda Gusnadi.

Kabag Sumda, Kompol Gunawan, SH. mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan harus dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang ini.

“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujar Kabag Sumda.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres OKU Selatan yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan, tambahnya.

“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,” Pungkas Gunawan, SH.

Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H.,, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.

“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,” Ujar Kapolres.

Selanjutnya pesan dari Ketua Bhayangkari Cabang OKU Selatan Ny Yanti Arya Yudha menyampaikan selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung dibawah Polri. Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam Organisasi,” Ujar Ny. Yanti Arya Yudha.

Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga, tambahnya.

Sementara itu, Kasi Propam Akp Supit mengatakan, setelah dilakukan pengecekan terhadap calon yang akan disidangkan, kedua anggota Polri ini tidak memiliki permasalahan terhadap kedinasannya. (Red)

BACA JUGA  Sebanyak 120 Peserta Ikuti Sosialisasi Layanan Ketaspenan PNS Memasuki Pensiun 2021 - 2022

No More Posts Available.

No more pages to load.