Aksi Bejat Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Desa Tanjung Beringin, Berakhir di Sel Tahanan Mapolres OKU Selatan

oleh -509 Dilihat
Muaradua.okupos.com – Holidi (37) tahun, warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres OKU Selatan, akibat ulah bejatnya yang telah tega merampas kegadisan seorang bocah warga kampungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun, inisial PM.
.
Ironisnya, aksi pencabulan yang dilakukan Holidi kepada bocah malang yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD) tersebut, pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, dilakukan tersangka di rumah korban sendiri pada saat orang tua korban sedang pergi bekerja di pasar pada salah satu rumah makan di kota Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
.
Perbuatan tak senonoh dan bejat pelaku terhadap korban, diketahui orang tua korban ketika sedang menelpon anaknya (korban, red). Kemudian disaat itulah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Bak disambar petir, setelah mendengar apa yang terjadi pada anaknya. Orang tua korban langsung meminta izin pamit pulang kepada pemilik rumah makan tempatnya bekerja.
.
Setiba di rumahnya, orang tua korban langsung menemui anaknya dan menanyakan perihal kejadian naas yang dialami anak nya. Yang mana, dengan kepolosannya bocah malang tersebut menceritakan tentang kekerasan dan pencabulan yang dilakukan pelaku Holidi terhadap dirinya.
.
Usai mendengar penjelasan pilu dari anaknya, orang tua korban yang tak terima atas perbuatan pelaku langsung melaporkan apa yang dialami anaknya kepada Kepala Desa setempat, yang langsung bertindak cepat bersama warga lainnya mengamankan pelaku ke Mapolres OKU Selatan.
.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan diberatkan tentang tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur, Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016, atas Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014, atas Perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun lebih kurungan penjara.(Yuni)
BACA JUGA  Kementerian Dalam Negeri Dukung  Pengelolaan Ketahanan Pangan 

No More Posts Available.

No more pages to load.