ALDY SUKMA WIJAYA PEMBUNUH PEMERKOSA KEJI, TERANCAM HUKUMAN MATI

oleh -1039 Dilihat

Semidang Aji.OKU POS.Com – Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), di gemparkan oleh kasus Pembunuhan Siswi SMP Negeri 10, Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.

Kepolisian resort (Polres) OKU, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang siswi gadis belia berumur 13 tahun inisial RN, warga
Desa Tubohan, Dusun II, Kecamatan Semidang Aji. Dengan mengamankan tersangka Aldy Sukma Wijaya (19), warga di Kecamatan yang sama, Desa Tebing Kampung, Dusun III, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Atas tindakannya yang dengan keji telah menghabisi nyawa RN pada hari Jum’at, 03 April 2020 lalu, sekira jam 09.00 WIB disebuah areal hutan dekat lapangan olahraga, Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Pelaku langsung dibekuk Polisi berdasarkan LP-B/54/IV/2020/Res.OKU atas laporan Ayah korban Husin Bin Murhan (47), tanggal 03 April 2020.

Menurut informasi, kronologi kejadian motif pembunuhan terhadap korban berawal dari sehari sebelumnya pelaku yang telah dikenal korban sebagai pelatih pramuka di sekolahnya ini, melakukan chat melalui via aplikasi messenger Facebook memberitahukan kepada korban agar besok jam 9.00 WIB datang kesekolah untuk melakukan latihan pramuka.

BACA JUGA  KALKULASI LOGIS INVESTASI KELAPA

Kemudian keesokannya, korban datang kesekolah yang keadaannya lagi sepi karena sedang diliburkan, dengan diantar kedua orang tuanya cuma hanya sebatas gerbang pintu masuk sekolah, lalu ditinggal pulang. Korban pun dengan polosnya langsung menemui pelaku yang sudah menunggu sendirian di kantin depan sekolah.

Setelah bertemu, kemudian pelaku mengajak korban pergi kelapangan olahraga. Lalu menyuruh korban menghadap membelakangi dirinya, pada saat korban tidak melihat pelaku mengambil sebuah kayu balok dan langsung memukul kepala korban dari belakang sebanyak dua kali. Setelah korban tersungkur dan pingsan, pelaku mengangkat korban menuju ke areal hutan yang berada tidak jauh dari lapangan olah raga.

Sesampainya di hutan, pelaku mengikat kaki tangan korban menggunakan tali rapia serta menutup mata korban dengan dasi pramuka milik korban. Selain itu, mulut korban juga disumpal dengan kaos kaki korban. Selanjutnya pelaku membuka baju dan menggerayangi korban, namun korban sempat sadarkan diri hingga membuat pelaku panik. Tak ingin korban berontak, pelaku memukuli wajah dan mencekik leher korban.

BACA JUGA  PEMKAB OKU SELATAN GELAR RAPAT KOORDINASI TERKAIT PEMBAHASAN RENCANA KERJA DAERAH

Setelah melihat korban kembali tidak bergerak, pelaku melanjutkan aksinya menggerayangi dan memperkosa korban. Setelah usai menyetubuhi, untuk memastikan agar korban benar-benar tewas, pelaku kembali mengambil kayu balok kemudian kembali memukul dan mencekik dilanjutkan dengan menusuk-nusuk tubuh korban pada pagian rusuk menggunakan kayu ranting runcing.

Parahnya lagi, bukanya ada rasa iba dan takut setelah memperkosa dan menghabisi nyawa korban, malah pelaku kembali timbul hasrat ingin menyetubuhi korban keduanya kalinya. Setelah puas, dengan kejam pelaku kembali menusuk-nusuk korban menggunakan kayu kecil pada kemaluan, dubur, pipi, rusuk kiri korban.

Tidak sampai disitu, pelaku membalikkan badan korban lalu menusuk-nusuk pinggang dan lobang kemaluan serta lobang dubur korban. Dan setelah itu pelaku merapikan baju korban dan menutupi dengan daun-daun yang berada di sekitar tempat kejadian, selanjutnya pergi meninggalkan korban yang sudah bernyawa di lokasi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.( Azam )

No More Posts Available.

No more pages to load.