Asisten III Pemkab OKU Selatan Drs. Herman Azedi, SKM.,M.M., hadiri Sosialisasi tentang Hak dan Kewajiban Pensiunan 

oleh -499 Dilihat
MUARADUA.OKU POS.COM – Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain.
Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
.
Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri
.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Herman Azedi, SKM.,M.M., hadiri Sosialisasi tentang Hak dan Kewajiban Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Tahun 2020, bertempat di Aula Pemkab OKU Selatan, Selasa (22/12/2020)
.
Dalam Laporan Kegiatan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Zulfakar Dhani, S.Sos., tujuan dari Kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan informasi kepada Peserta mengenai Hak dan Kewajiban Pensiunan PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan.
.
Selanjutnya, kegiatan ini juga untuk memberikan informasi bagi PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP) memahami bahwa pelaksanaan penetapan pensiun otomatis sekarang sudah berbasis less paper yang maksudnya adalah, bertujuan untuk mengurangi persyaratan administratif yang sebelumnya masih memerlukan banyak dokumen dan sekarang diminimalisasi untuk mempermudah setiap PNS dalam mengajukan usulan pensiun tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen, sehingga dari awal proses pengusulan, penetapan SK sampai dengan pencairan tabungan pensiun secara otomatis dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Herman Azedi, SKM.,M.M., dalam sambutannya menyampaikan, “Dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini, kami berharapan kepada para peserta dapat memanfaatkannya untuk memahami dan selanjutnya nanti dapat menambah wawasan tentang tentang Hak dan Kewajiban Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan,” Ujarnya.
.
Selanjutnya, “kami tekankan kepada peserta Sosialisasi agar dapat mengikuti Proses Sosialisasi ini secara sungguh- sungguh sehingga dapat tercapainya tujuan dan sasaran kegiatan yang kita harapkan bersama,” Tutupnya.
Turut mendampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan Zulfakar Dhani, S.Sos, para Kepala OPD, Sekretaris BKPSDM, Manager Pelayanan PT. Taspen Palembang Vivin Junianto,S.E., serta Peserta Sosialisasi dan Undangan lainya.(Yuni)
BACA JUGA  Kena Batu 4 Kali Beraksi, Sat Reskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Pencuri Kotak Amal

No More Posts Available.

No more pages to load.