Assisten III Pemkab OKU Selatan Hadiri Rekonsiliasi Iuran Jamkes Peserta PPU

oleh -953 Dilihat
Muaradua.OKU POS.Com – BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, untuk itu pemerintah baik pusat maupun daerah harus berupaya mejamin kesehatan masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten OKU Selatan bersama BPJS Kota Prabumulih menggelar Rekonsiliasi Iuran Jamkes Peserta PPU Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten Tahun 2020 melalui Video Conference, Kamis (03/09/2020).
.
Bertempat di Ruang Video Conference Diskominfo OKU Selatan, Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan H. Romzi S.E.,M.SI., dalam hal ini diwakilkan kepada Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Herman Azedi, SKM.,M.M., dan turut mendampingi Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kadinkes, Sekwan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Kepala BPJS Kesehatan BPJS Cabang OKU Selatan, Kepala KPPN Baturaja, Kepala Bidang Penagihan Keuangan Cabang Prabumulih, Kasubbid Belanja tidak langsung BPKAD, Kasi Pengelolaan dan Aset Desa DPMPD, Staf Pengelola Jamkesda Dinkes serta undangan lainnya.
.
Dalam sambutan Asisten III Bidang Administrasi Umum OKU Selatan menyampaikan bahwa penting bagi semua jajaran pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi melakukan rekonsiliasi, karena dapat menyatukan persepsi dan pemahaman tentang iuran wajib PNS dan iuran Wajib pemda.
.
“Melalui kegiatan ini kiranya kita dapat menyatukan persepsi dan pemahaman tentang iuran wajib PNS dan iuran wajib pemda serta lebih mendekatkan program-program BPJS kesehatan kepada peserta, sehingga nantinya akan menghasilkan data yang baik dan benar yang dapat dipertanggungjawabkan,”Uarnya.
.
Dalam paparan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih Yunita Ibnu, S.E., AAK., menyampaikan bahwa fokus kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku untuk memvalidasi data iuran jaminan kesehatan.
“Inti kegiatan ini untuk rekonsiliasi data iuran wajib atau data iuran yang berasal dari PNS Daerah, Kepala Daerah, Ketua dan Anggota DPRD serta sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020,”Tutupnya.(Yuni)
BACA JUGA  Bupati OKU Selatan Terima Langsung Bantuan dari Pertamina

No More Posts Available.

No more pages to load.