Assisten III Pemkab OKU Selatan Mengikuti Sosialisasi Bersama Kementerian Dalam Negeri

oleh -1022 Dilihat
Muaradua.OKU POS.Com – Pemerintah OKU Selatan ikuti sosialisasi secara Online melalui Video Conference (Vidcon), Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Tentang Jaminan Kesehatan bersama Kementrian Dalam Negeri, bertempat di Ruang Rapat Asisten III, Senin (27/07/2020).
Pemerintah mengatur kebijakan terkait penyesuaian besaran iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap kondisi finansial masyarakat.
.
Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, memiliki tujuan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan. Jaminan kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan Keuangan Negara secara proporsional dan berkeadilan. Serta meperhatikan pertimbangan dan Putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020.
.
Dihadiri langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Herman Azedi, SKM.,M.M., Sekretaris BPKAD Ricky Adha Saputra, S.Ip., M.M., Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU Selatan Drs. Endar Suhairi, M.Si., Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Rina Anita SKM.,M.Kes., BPJS OKU Selatan dan peserta lainnya.(Yuni)
BACA JUGA  Kapolres dan Bupati OKU Selatan Sambut Kunker Kapolda Sumsel

No More Posts Available.

No more pages to load.