BAHARI Menepis Tudingan SPL Terhadap PT GPU: Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

oleh -203 Dilihat

PALEMBANG, OKUPOS.com – Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) dengan tegas menolak tudingan yang dilontarkan oleh Serikat Peduli Lingkungan Indonesia (SPL) Palembang terhadap PT Gorby Putra Utama (PT GPU).

Pernyataan yang diterbitkan oleh SPL dalam sebuah media online beberapa waktu lalu disebut sebagai tuduhan yang serius dan fitnah oleh BAHARI.

Menurut Direktur BAHARI, Jhon Kenedy SY, PT GPU memiliki kategori kedudukan hukum (Legal Standing) yang baik, baik dalam hal administratif maupun pencapaian.

BACA JUGA  Wakapolres Pimpin Sidang Nikah, 7 Pasang Calon Pengantin

“Tuduhan SPL tentang PT GPU yang tidak memiliki Dokumen Persetujuan Amdal dianggap tidak benar, karena PT GPU telah memiliki izin Amdal sejak tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas,”ungkap Jhon Kenedy

Jhon Kenedy mengaku bahwa PT GPU telah memenuhi berbagai kewajiban lingkungan, termasuk studi Amdal, studi kelayakan, dan memiliki izin RKAB IUP OP hingga tahun 2023 dari Kementerian ESDM.

BACA JUGA  Beberapa Elemen Masyarakat Sum Sel Keritisi Dan Meminta Gubernur Segera Bersatu mengatasi COvid - 19

Sekretaris Jendral (Sekjend) BAHARI, Amrullah S.Sos., menambahkan bahwa PT GPU telah aktif dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat setempat.

“Kami menyanggah pernyataan SPL tentang kurangnya tanggung jawab sosial dan lingkungan dari PT GPU,”tegas dia.

Pihaknya menegaskan bahwa SPL perlu bertanggung jawab secara hukum atas tuduhan mereka yang dianggap mengandung fitnah dan pencemaran nama baik perusahaan tersebut. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.