Bekuk 2 Tersangka, Polsek Banding Agung Gagalkan Peredaran Narkoba 10 Butir Pil Ekstasi

oleh -1332 Dilihat

Simpang Sender.OKU POS.Com – Kepolisian resort Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Provinsi Sumatera Selatan melalui Polsek Banding Agung berhasil mengamankan 2 orang tersangka kurir Narkoba, atas nama Sony Wijaya (34) warga Desa Kebahang, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lambar. Dan Herman (35) warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lembar.

Kedua tersangka yang berprofesi sebagai petani dan berasal dari Kabupaten yang sama ini, dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa satu paket Narkoba jenis Ekstasi dengan merk redbull warna hijau daun, sebanyak 10 butir pada saat satuan anggota Polsek Banding Agung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Banding Agung AKP Hendri beserta anggotanya sedang melaksanakan giat razia rutin. Di Simpang Kayu Mulu, Desa Simpang Sender Selatan, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT).

BACA JUGA  Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Tahun 2021, Polres OKU Selatan Gelar Apel Gabungan Pasukan

“Kronolagis kejadian pada hari Jum’at 7 februari 2020 lalu, sekira pukul 22.00 Wib. Saat itu saya beserta anggota melihat dua orang laki-laki berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor Supra X 125, bernopol BE-4505-DR warna hitam dengan gerak gerik yang mencurigakan. Dan ketika dilakukan penggeledahan, dimulai dari badan kedua tersangka hingga kendaraan yang digunakan didapati satu paket Narkoba jenis pil Ekstasi sebanyak 10 butir yang disimpan tersangka Sony Wijaya dalam kantong jaketnya ,”kata Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriyana melalui Kapolsek Banding Agung, Sabtu (08/02/20).

Dijelaskannya, pada saat dilakukan penggeledahan kedua tersangka sempat mau mengelabui pihak kepolisian dengan cara meremas-remas ingin menghilangkan barang bukti. Maka tidak mau ambil resiko, pihak kepolisian Polsek Banding Agung langsung segera mengamankan kedua tersangka bersama temuan barang bukti ke Mapolsek Banding Agung.

BACA JUGA  MOU PT BPR Baturaja dengan PT Bank Palembang Menjadikan Lebih Baik Dan Optimal

“Untuk saat ini kedua tersangka bersama barang bukti, berupa Narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 10 butir tersebut sudah kami amankan di Mapolsek. Dan untuk langkah selanjutnya kita akan tetap melakukan pengembangan agar bisa memberantas semua jaringan-jaringan Narkoba lainnya yang berani bermain di wilayah hukum kita. Sementara untuk kedua tersangka akan kita serahkan terlebih dahulu ke Mapolres OKU Selatan, agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya dangan hukuman yang setimpal sesuai kesalahan yang mereka perbuat ,”pungkas Kapolsek Banding Agung AKP Hendri. (Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.