Berstatus Istri Orang, 2 Tahun Menikah Sirih Linda dan Aan Ditangkap Polisi

oleh -1474 Dilihat

Baturaja.OKU POS.Com – Jajaran Polres OKU melalui Polsek Sosoh Buay Rayap (SBR), berhasil mengungkap kasus tindak pidana asal usul perkawinan terlarang. Sebagaimana dimaksud pasal 279 KUHPidana, dengan mengamankan kedua terlapor yaitu, Linda Hartini (19) ibu rumah tangga, warga Desa Segara Kembang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, bersama Aan (35) Warga Desa Tungku Jaya, Kecamatan SBR, Kabupaten OKU.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Ruli Suhendra (32) warga Desa Segara Kembang, Lengkiti, OKU. Dengan bukti Laporan Polisi: Lp.B/06/X/ 2017/Sumsel/OKO/Sek.Sbr, tanggal 03 Oktober 2017. Lantaran tersangka Linda Hartini yang masih berstatus istri sah pelapor Ruli Suhendra nekat menikah lagi secara sirih dengan tersangka Aan.

Setelah menikah sirih tanpa sepengetahuan Ruli Suhendra yang masih berstatus suami sahnya, lalu Linda dan Aan pergi kabur kesuatu tempat. Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Rahmad Haji dan Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Masdar Azum, Selasa (9/4/19), yang menjelaskan.

BACA JUGA  Gelar Turnamen Futsal, BPR Baturaja dan Dispora Meriahkan HUT Ke-2 dan HUT Ke-109 OKU

Pada hari Senin tanggal 25 September 2017, sekira jam 24.00 Wib, pelaku Linda Hartini kabur dari rumah dan pergi bersama tersangka Aan. Kemudian Ruli Suhendra (Suami sah Linda) mendengar dari rekannya Kamaludin dan Mawan, bahwa istrinya telah menikah dengan tersangka Aan di Desa Tungku Jaya, Kecamatan SBR, Kabupaten OKU.

Mendengar kabar tersebut, lalu Ruli Suhendra bersama keluarganya mencari tau tentang kebenaran kabar yang diterima. Namun saat tiba di lokasi kedua terlapor telah kabur, selanjutnya korbanpun melapor ke Polsek SBR pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2017, sekira jam 14.00 Wib. Namun pada saat itu laporan Ruli belum bisa ditindaklanjuti dikarnakan terlapor telah kabur duluan.

BACA JUGA  Bupati OKU Selatan Resmikan MCK dan Berikan Sumbangan Untuk Mushola di Kelurahan Bumi Agung

Kronologis penangkapan, setelah dua tahun berlalu, pada hari Sabtu 06 April 2019 sekira jam 01.00 Wib Unit reskrim Polsek SBR mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka disebuah pondok yang berada diperkebunan karet di wilayah Kampung tiga Desa Tungku Jaya. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolsek SBR untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dari hasil penangkapan kedua pasangan yang menikah secara ilegal tersebut, berupa 1 buah buku nikah antara korban Ruli Suhendra dengan tersangka Linda Hartini. Selain itu, pihak Kepolisian juga telah memintai keterangan dari saksi bernama Kamaludin dan Mawan Barlian. (RMW)

No More Posts Available.

No more pages to load.