BKPSDM Kabupaten OKU Selatan Ikut Rapat Kordinasi Penetapan Mutasi melalui Vidcon

oleh -718 Dilihat

Muaradua.OKU POS.Com – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Selatan Eva Nirwana, SIP.,M.Si., Ikuti rapat Koordinasi Penetapan Mutasi Pindah Instansi Se-Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Bangka Belitung, bertempat di Ruang Vidcon Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan, Rabu (13/05/2020).

Dalam penjelasan Kepala BKN, menyampaikan Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini. Ditegaskan dalam peraturan ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Selain mutasi karena tugas atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS dapat mengajukan mutasi tugas atau lokasi atas permintaan sendiri, Ungkapnya.

BACA JUGA  Kapolres OKU Selatan Sambut Kunker Kapolda Sumsel, Berikut Giat Yang Dilakukan ?

Masih kurangnya tenaga pendidik atau guru hampir disemua instansi diwilayah kerja kantor Regional VII BKN, sehingga perlu dilakukan penyeimbangan terhadap jumlah tenaga pendidik untuk menjamin kelangsungan pendidik yang ada diwilaya kerja kantor Regional VII.

Disisi lain perhitungan kebutuhan dalam analisis Beban kerja pada usul mutasi belum dapat mewakili perhitungan kebutuhan tenaga pendidik secara menyeluruh, sehingga diperlukan perhitungan kebutuhan guru secara menyeluruh dari suatu Instansi Provinsi, Kabupaten dan Kota.

BACA JUGA  Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Deklarasi OKU Bebas Knalpot Brong.

Turut hadir, Ir. Agus Sutiadi, M.Si selaku Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Palembang, Kepala BKPSDM Se-Sumatera Selatan dan Kepala BKPSDM Bangka Belitung Beserta undangan lainnya.(Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.