BPKAD Kabupaten OKU Selatan Menjelaskan Terkait THR PNS

oleh -510 Dilihat

Muaradua.OKU POS.Com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) FB, menjelaskan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Senin (18/05/2020).

Kepala BPKAD Kabupaten OKU Selatan M. Rahmatullah, S.STP.,M.M., menjelaskan, ” Sesuai dengan Peraturan Presiden No 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Apabila memungkinkan THR PNS akan dibayarkan 10 hari sebelum lebaran, dan melihat kondisi keuangan Kabupaten OKU Selatan saat ini belum memungkinkan dan akan dibayarkan pada awal Bulan Juni 2020,” Ungkap Rahmatullah.

BACA JUGA  Bupati OKU Menyerahkan Secara Simbolis Bantuan Sembako Dari MUI Kepada Masyarakat

Kepala BPKAD juga menjelaskan bahwasanya, ” Penerima THR PNS tahun 2020 yang dananya bersumber dari APBD OKU Selatan, ini hanya diberikan untuk Eselon III kebawah, dengan jumlah keseluruhan 5.130 pegawai. Untuk besaran THR PNS sendiri yaitu sebesar Gaji Pokok Pegawai, Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Anak dengan jumlah total Rp. 20.800.653.900,-, ” Jelas Kepala BPKAD.

Terkait hal ini Kepala BPKAD berharap kepada seluruh PNS di Lingkungan Pemkab OKU Selatan untuk dapat memaklumi, hal ini disebabkan oleh adanya Wabah Covid-19, dan berdampak pada kondisi keuangan daerah/ KAS, sehingga belum memungkinkan untuk dibayarkan karena jumlah KAS Daerah saat ini hanya berjumlah 14 Milyar.

BACA JUGA  Bupati OKU Selatan Hadiri Rapat Koordinasi Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan

Di katakan Rahmatullah, ” Apabila Kucuran dana dari Pemerintah Pusat telah masuk di KAS Daerah, maka sebelum lebaran THR PNS akan dibayarkan, ” Tutup Rahmatullah.(Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.