Buat Surat Rapid Antigen Palsu, Polres OKU Selatan Ringkus 4 Penjahat Pria

oleh -495 Dilihat

Muaradua,okupos.com — Polres OKU Selatan meringkus komplotan penjahat pembuat surat Antigen palsu.

Jajaran Kepolisian Resor OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), membongkar kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen.
.
Surat bebas Covid-19 itu diedarkan di kalangan sopir angukutan umum antar kota antar provins yang akan melakukan perjalanan mengangkut penumpang ke luar daerah.
.
Ungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter hasil test swab antigen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana sehubungan dengan laporan Polisi Nomor: LP-A/01/IX/2021/Reskrim tanggal 09 September 2021.
.
Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP Indra Arya Yudha S.H.SI.K.M.H, yang didampingi, Waka Polres OKU Selatan, Kasat Reskrim AKP Achep Shara, Kasi Hukmas Polres OKU Selatan Iptu Johan Safri dan PJU Polres OKU Selatan, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes antigen. Ke empat orang tersebut masing-masing beriinisial R, M Y, D A, D E.
.
“DE dan MY ini pekerjaannya sebagai supir dan DA sebagai kondektur, sedangkan R tercatat sebagai mantan tenaga honorer di lingkungan Puskesmas BPRT Ranau Tengah”, Jelas Kapolres saat pres rilease. Senin (13/09/2021).

BACA JUGA  Tegas! Kapolres OKU Selatan Akan Sanksi Penyelenggara Yang Membuat Keramaian

Kapolres juga mengatakan, ke 4 pelaku memiliki peran masing-masing, dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka berbagi peran. DE dan DA sebagai supir dan kondektur yang meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada penumpang untuk mengeluarkan surat hasil rapid tes antigen.
.
Sementara MY sebagai penerima pesanan dan R bertindak sebagai pembuat surat palsu tersebut.
.
“MY ini mendapatkan softcopy surat dari DE. Surat tersebut kemudian diedit oleh R, seperti nama, tanda tangan pejabat, lantas dicap basah,” Tegasnya.
.
“Surat bebas Covid-19 ini juga memakai kop surat Puskesmas BPRT, nama dan tandatangan dokter”, TambahKapolres.
.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat hasil rapid test antigen palsu, stempel, telepon seluler, serta satu unit laptop, komputer dan printer yang digunakan untuk membuat surat itu.
.
“Perkaranya masih dikembangkan. Empat orang sedang kita periksa, statusnya tersangka dan ke empat tersangka bukan baru sekali melakukan aksinya”, Tutup Kapolres.
.
Adapun kronologi penangkapan terhadap ke empat tersangka bermula dari laporan masyarakat, lalu polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan sopir dan kondektur berikut surat hasil rapid test antigen.

BACA JUGA  Wabup OKU Selatan Hadiri Peresmian Pengoperasian Listrik Desa Sadau

Ketika diperiksa, surat tersebut ternyata palsu, dan polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada keempat tersangka. (Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.