Bupati OKU Ingatkan, Pemerintahan Kiranya Bersih Dari Indikasi Pungutan Liar (Pungli) 

oleh -740 Dilihat
Baturaja.OKU POS.Com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Perlu dipahami, berlakunya Permen ATR/BPN 6/2018 dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan PTSL yang dilaksanakan desa demi desa di wilayah kabupaten dan kelurahan demi kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia.
.
PTSL meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di Indonesia tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah.
.
Selain itu, objek PTSL juga meliputi bidang tanah yang sudah ada tanda batasnya maupun yang baru akan ditetapkan tanda batasnya kemudian. Untuk suksesnya program tersebut perlu dukungan dari semua pihak.
Bupati OKU menghadiri acara rencana kerja kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021, Bertempat di Ruang Rapat Abdi Praja Kantor Bupati OKU,  Rabu (27/01/2021).
.
Kepala kantor Pertanahan Kabupaten OKU Abdullah Adrizal, S.T., M.M menyampaikan sosialisasi PTSL untuk memberikan penjelasan kepada pimpinan daerah tentang tugas dan rencana kegiatan pertanahan di kabupaten OKU pada tahun 2021, dan pelaksanaan nanti akan mendapatkan dukungan dan bantuan dari unsur pimpinan daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kabupaten OKU melalui program-program pertanahan.
.
Pada acara sosialisasi ini, agar tiap OPD dapat menyampaikan program kerja sesuai dengan tugas masing-masing.
.
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menyampaikan apresiasi kepada kepala kantor Petanahan kabupaten OKU telah melaksanakan kegiatan PTSL selama tiga tahun terakhir, sudah banyak penduduk  kabupaten OKU telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kepemilikan tanah.
Sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 35 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan PTSL, kewajiban kita memberikan data dan informasi yang jelas, benar, lengkap dan akurat, sehingga pelaksanaan PTSL ini dapat berjalan dengan lancar, tertib, transparan dan akuntabel.
.
Untuk kelancaran rencana kegiatan PTSL pada tahun 2021, bupati menginstruksikan dalam semua jenjang fungsi pemerintahan kiranya bersih dari indikasi Pungutan Liar (Pungli). Camat,  Lurah, dan Kades harus proaktif membantu kelancaran administratif yang diperlukan masyarakat untuk pendaftaran tanah melalui PTSL tahun 2021 ini.
.
Selain itu, masyarakat diberikan akses untuk menyampaikan keluhan atau laporan dalam mengikuti kegiatan PTSL. Semua OPD dan instansi terkait agar aktif  berkoordinasi dan berkonsultasi kegiatan PTSL.
.
Mengakhiri sambutan, bupati menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan kerjasama antara Kanwil BPN Sumsel dan kantor pertanahan kabupaten OKU dengan pemerintah daerah semakin meningkatnya pelayanan pertanahan untuk masyarakat.
Hadir pada acara ini Dandim 0403 OKU, Polres OKU, Kejari OKU, Asisten I, Kepala BPN, Kepala OPD, Kabag Otda, Kabag Hukum, Kabag Infrastruktur dan Wilayah, Camat, dan undangan lainnya.(Yuni)
BACA JUGA  Anev Penyerapan Anggaran Triwullan III Tahun 2020, Kapolres OKU Selatan Minta Satuan Fungsi Gunakan Anggaran Dengan Baik

No More Posts Available.

No more pages to load.