Muaradua.OKU POS.Com – Dalam upaya pemberantasan Korupsi Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Popo Ali M.,B.Com, hadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Pimpinan KPK RI
Nurul Ghufron, Korwil II Kosupgah KPK RI beserta Tim, Beserta Bupati dan Wali kota Se- Sumatera Selatan, Sekertaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan , Inspektur Se- Sumatera Selatan dan Sekertaris Daerah Se- Sumatera Selatan, Rabu (06/05/2020).
Bertempat di Ruang Vidcon Dinas Kominfo Kabupaten OKU Selatan turut Mendampingi Bupati OKU Selatan, Sekertaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Kominfo, Kepala PMPTSP, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) nomor Und/136/KPS.00/10-16/04/2020 Tanggal 27 April 2020 Perihal Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020.
Dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, bersama Seluruh Kepala Daerah melalui video conference.
Dalam sambutan Gubernur Sumatera Selatan, menyampaikan kita semua harus siap melaksanakan implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah pada Monitoring Centre For Prevention (MCP), Ujar Deru.
Di katakannya ” Adapun tujuan dari Program ini untuk memperkuat komitmen kepala Daerah dalam Program Pencegahan Korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan “, Ujarnya.
Gubernur juga menjelaskan, Rapat koordinasi ini untuk memaparkan pengawasan dan pencegahan KPK di tahun 2020 dan memberikan masukan kepada instansi terkait agar tidak terjadi penyimpangan dalam mengelola dana anggaran Covid-19 yang sedang mewabah ini, Jelasnya.
Pada kesempatan ini Gubernur mengharapkan adanya peningkatan kerjasama yang baik dengan Koordinator Wilayah II Tim Satgas Korsupgah KPK RI kiranya dapat bersinergi untuk mengoptimalisasikan pencapaian 8 (depalan) area Intervensi yaitu :
1. Perencanaan dan Penganggaran APBD
2. Pengadaan Barang dan Jasa
3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4. Kapabilitas APIP
5. Manajemen ASN
5. Dana Desa
6. Optimalisasi Pendapatan Daerah
8. Manajemen Aset Daerah
Dalam penjelasan Pimpinan KPK RI sebagai berikut :
1. Keberadaan KPK RI adalah bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terutama dalam penanganan Covid-19.
2. Penegakan Korupsi harus tetap menjadi prioritas untuk ditegakkan oleh Pemerintah Daerah meskipun dalam keadaan pendemi Covid-19.
3. Penjelasan tentang Stranas Korupsi yang meliputi tiga Fokus utama yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegaskan hukum.
KPK RI menegaskan, kepada jajaran Pemerintah se-Provinsi Sumatera Selatan dan kepala daerah untuk memastikan pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalahgunakan sehingga dapat menimbulkan akibat hukum, Tegasnya. (Yuni)