CITRALAND DI LAPORKAN KE MAPOLTABES

oleh -1421 Dilihat

PALEMBANG.OKU POS.COM – Sengketa lahan antara pengembang Citraland dengan ahli waris (keluarga Asnawi) pemilik lahan, memasuki babak baru. Setelah sempat beradu dokumen di hadapan DPRD Kota Palembang beberapa waktu lalu, Senin (20/01/2020).

Ahli waris, Neliana (37), melaporkan perkara tersebut ke Mapoltabes Kota Palembang. Dalam laporannya, Neliana (37), warga Jalan Putri Dayang Rindu, RT 22, RW 05, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, didampingi kuasa hukumnya, M Aminuddin, SH. CIL., menuding Manajemen Perumahan Citraland Ciputra, TN (40) memalsukan dokumen atas lahan milik Asnawi (almarhum).

Kuasa Hukum Neliana, M Aminuddin, SH. CIL mengatakan, pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke Mapoltabes, dengan nomor laporan : LPB/146/I/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT, atas dugaan pemalsuan dan penyerobotan tanah yang berlokasi di Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati Palembang.

BACA JUGA  Sat Binmas Mewakili Polres OKU Selatan Melaksanakan Bhakti Sosial Ke Pondok Pesantren

“Jadi begini, klien kami Neliana ini mempunyai hak penuh atas sebidang tanah milik Asmawi (alm), karena telah diwariskannya kepada beliau,” kata Aminudin.

Menurut Aminudin, kliennya memiliki Akte Notaris No. 01 Tanggal 17-10-2003 tentang pengoperan hak dan akte Notaris No 03 Tanggal 22-04-2006, tentang pengoperan dan penyerahan hak yang dikeluarkan oleh Notaris Hamdi di Palembang.

“Nah, kami selaku kuasa hukum, menduga bahwa TN telah menggunakan surat palsu untuk menerbitkan SHGB dari BPN Kota Palembang atau alas hak yang digunakan pihak Citraland palsu, sementara alas hak klien kami jelas. Akibatnya klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 40 Miliyar,” tandasnya.

BACA JUGA  YBH SSB Laporkan Dugaan Pemukulan di SPBU Ke Polda dan MKD

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Ka SPKT, IPDA Suhari membenarkan adanya laporan korban masih dalam tindak lanjut penyidik.

“Atas laporan tersebut, TN diduga melanggar Pasal 263, 266 dan 385 KUHP. Namun, akan kita proses lebih lanjut,” terangnya. ( Danu )

No More Posts Available.

No more pages to load.