Dahlan, Kepala Desa Gunung Meraksa, Kita Ikuti Saja Proses Hukum Nya 

oleh -929 Dilihat
Baturaja.OKU POS .Com – Dahlan Kepala Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, angkat bicara terkait adanya informasi Pemberitaan pada Media Online yang memberitakan tentang Dugaan Pemalsuan surat yang di laporkan.
Atas laporan tersebut, Dahlan membantah jika dirinya telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya sebagai Kades, apalagi untuk menggunakan surat palsu, kita buktikan saja nanti surat yang mana yang saya palsukan. “Saya sudah tau berita itu, bahkan saya juga sudah tau kalau telah dilaporkan ke Polisi tentang yang katanya penyalahgunaan wewenang dan menggunakan surat palsu, “kata Dahlan saat di mintai Konfirmasi.
Dahlan menjelaskan, terkait penyebab dirinya dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan menggunakan surat palsu, berawal dari proses pembangunan Sutet di Desanya yang telah berlangsung dari tahun 2016 lalu hingga kini.
“Kalau bicara soal wewenang, tanah pada jalur Sutet ini berada di wilayah KUD dan kira-kira sudah sekitar 15 tahun tanah ini dikelola oleh KUD itu sendiri, jadi bukan wewenang saya sebagai Kades. Sedangkan untuk masalah pemalsuan surat, sebelumnya sudah ada 2 surat tanah yang masuk ke kami selaku Pemerintah Desa Itu Pun surat bukan semasa jabatan saja, satu berupa sertifikat tanah dari pihak KUD dan satunya lagi dari pihak pelapor tadi ,” Jelas Dahlan.
Selanjutnya di sampaikan Dahlan,” beberapa waktu yang lalu pelapor memberikan surat kepada kami, untuk minta verifikasi ganti rugi tanah yang diklaim miliknya telah dilewati oleh jalur sutet. Namun permintaan ganti rugi itu tidak bisa kita lakukan, sebab sudah ada lebih dulu surat sertifikat tanah dari KUD yang masuk ke kami. Jadi kami belum berani melakukan verifikasi kalau belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak ,” ujar Dahlan.
Seandainya nanti sudah ada kejelasan hukum tetap dari kedua belah pihak, barulah saya selaku Kades siap tanda tangan untuk verifikasi surat siapa yang benar. Sebab ini uang untuk ganti rugi itu uang milik negara, saya tidak mau ada kesalahan. Lagi pula mengenai masalah ini juga sudah pernah dibahas dalam rapat notulen di kantor Desa kami, pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu.
“Rapat dihadiri oleh semua pihak, termasuk pihak KUD, Kapolsek dan Camat langsung juga pihak dari yang melaporkan saya tadi. Namun dalam rapat mediasi itu tetap tidak menemukan hasil kesepakatan dari kedua belah pihak. Sehingga sampai saat ini saya tidak berani mengambil kesimpulan. Sebab jika saya berani menentukan, maka salah satu dari kedua belah pihak pasti ada yang menuntut saya, dan ini akan berimbas kepada saya. Oleh karena itu kami pihak Pemerintah Desa memberikan masukan, silahkan untuk kedua belah pihak berembuk agar menemukan solusi dan kesepakatan, dan jika nanti tidak juga ada kata sepakat silahkan kedua bela pihak untuk menempuh jalur hukum.
Jadi yang mana wewenang jabatan yang saya langgar apa lagi surat yang saya palsukan. Kedua bela pihak masing – masing mengklaim punya surat dan surat itu bukan pada masa kepemimpinan saya ini. Jadi saya akan menentukan setelah ada keputusan hukum tetap siapa pemilik Sah lahan tersebut.
Sementara itu, Dahlan Kepala Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang  Kabupaten OKU menangapi laporan ini  dengan santai menjawab, “Silahkan saja itu hak mereka untuk melaporkan saya, sebagai masyarakat patuh hukum kita ikuti saja peroses nya”, Pungkasnya. ( RMW)
BACA JUGA  UPTD Samsat OKU Tergetkan Peningkat PAD

No More Posts Available.

No more pages to load.