Dalam Peringatan HUT RI Ada Berqah bagi Narapidana

oleh -933 Dilihat

Baturaja OKU POS.Com – Seperti tahun tahun sebelum nya di saat Negara Republik Indonesia Memperingati Hari Ulang Tahun HUT RI, momen tahunan tersebut sangat di nanti dan menjadi Baroqah bagi Warga Binaan Di Lembaga pemasyarakatan.

Dikarenakan setiap tahunnya Kementrian Hukum Dan Ham Melalui Lembaga Pemasyarakatan memberikan ampunan atau potongan bagi narapidana yang telah mencukupi persyaratan, ini juga yang di lakukan oleh Rutan Baturaja Acara Pemberian Remisi Kepada Narapidana di
Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sarang Elang Baturaja Dalam Rangka HUT RI Ke-74 Tahun  2019, (Sabtu, 17/08/2019).

Dalam laporannya Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Baturaja, Herdianto, A.Md.IP, SH menyampaikan bahwa kondisi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja saat ini dalam keadaan aman dan terkendali, isi rutan Kelas IIB Baturaja berjumlah 422 Orang terdiri dari Napi Pidana Umum Dewasa laki-laki 179 Orang, Dewasa Perempuan 2 Orang dan anak-anak 9 Orang, jumlah 190 Orang. Napi Narkotika Dewasa laki-laki 220 Orang, Dewasa Perempuan 12 Orang dan anak-anak tidak ada, jumlah 232 orang.

BACA JUGA  AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres OKUS Pimpin Langsung Sidang BP4R

Selanjutnya Narapidana yang mendapat Remisi RU I (Remisi Umum Kategori 1) belum bebas (mendapatkan pengurangan hukuman 1 hingga 6 bulan) berjumlah 281 Orang dan RU II (Remisi Umum Kategori 2) langsung bebas berjumlah 1 Orang, jumlah seluruh 282 Orang.

Kemudian Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan
Pemasyarakatan Negara Kelas II Baturaja yang akan bebas pada HUT RI Ke-74 Tahun 2019 yang diserahkan oleh Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM.

Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang disampaikan
oleh Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM menyampaikan bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi merupakan apresiasi negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil
menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan
kompetensi diri. Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun kepada
sesama manusia.

BACA JUGA  Gubernur Puji Keberhasilan Kabupaten OKU Selatan

Kepada seluruh Jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait. Pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, bekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif,
aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik
Institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.

Tampak hadir Ketua DPRD OKU Marjito Bachri, SE, Kasdim 0403/OKU Mayor Inf. Sukriyanto, S.IP, Kasubbag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji, Ketua Pengadilan Agama Baturaja Drs. Ikhsan, SH, MA, Sekda Kab OKU DR. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, M.Si, MH, Anggota DPRD OKU, Para Kepala OPD, Ketua MUI serta undangan lainnya.(RMW)

No More Posts Available.

No more pages to load.