Dipecat, Vonis 5 Tahun 3 Bulan Brigpol Dedi Eko Saputra Ajukan Banding

oleh -1133 Dilihat

Muaradua.OKU POS.Com – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Wilayah hukum Polres OKU Selatan, kembali menggelar sidang dengan agenda putusan di Aula Polres Kabupaten OKU selatan, Jum’at (07/08/2020), mulai pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut dipimpin Wakapolres OKU Selatan, KOMPOL Sukarminto SH, MH jabatan Waka Polres OKU Selatan Selaku Ketua Komisi, AKP Supit Widiarto, Jabatan PLH Kabag Sumda, selaku Wakil Ketua Komisi, IPTU Sutamin kasubbag Logistik selaku Anggota Komisi, IPTU Sutrisno Kasubbag Dal Ops, selaku anggota komisi, IPDA Amir Hamzah S.Kom, Paurmin Bag Sumda Polres Oku Selatan, AIPDA Syafei Jabatan Paur Bankum Bag Sumda, selaku pendamping terduga pelanggar, BRIGPOL Veri Jaksen Kasinjer jabatan Baur Provos selaku Sekretaris Sidang, BRIPTU Handoko jabatan Brig provos selaku Selaku sekretaris sidang, IPDA Arsyadi Putra Jaya Jabatan Kasipropam, selaku Penuntut, BRIPTU Paryono Jabatan Baur Provos, selaku pendamping Penuntut, BRIPDA M Aryo Abdi MK Jabatan Baur Provos. Selaku Petugas Provos dan BRIPDA Ikhsan Jabatan Baur Provos Selaku Petugas Provos.

Kapolres OKU Selatan Zulkarnain Harahap S Ik, melalui Waka Polres Kompol Sukarminto SH, MH mengungkapkan, “Kali ini satu personil Polres OKU selatan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun personil mengajukan banding,”Ujar Kapolres.

BACA JUGA  Pemkab OKU Selatan Rapat Bersama PT Telkom Terkait Pembangunan ICT 

Adapun personel Polri yang dihadapkan pada Sidang KKEP tersebut, yakni Brigpol Dedi Eko Saputra, SH, Nrp. 82071451 Brig Bag Sumda (pembinaan) Polres OKU Selatan.

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan Zulkarnain Harahap SIk, melalui Kompol Sukarminto SH,MH mengatakan, terduga pelanggar yakni Brigpol Dedi Eko Saputra SH diberikan waktu 14 hari oleh Ketua KKEP untuk mengajukan secara tertulis.

“Surat tertulis itu diajukan kepada Ankum (Kapolres),” Terangnya kepada wartawati OKU POS.Com Jumat sekira pukul 11.30 Wib.

Kapolres Zulkarnain menyampaikan melalui Waka Polres Sukarminto bahwasannya, ” Dalam risalah putusan yang dibacakan Ketua Komisi Sidang Pemecatan KKEP, Brigpol Dedi ini tidak dilakukan secara semata-mata, semuanya melalui proses. Seperti diberitakan, Brigpol Dedi Eko Saputra, SH NRP 82071451 Brig Bag Sumda (Pembinaan) Polres OKU Selatan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat 1 hurup a, pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 hurup b PP RI No. 1 tahun 2003 dan atau Pasal 21 ayat (3) huruf a, d dan f Perkap 14 tahun 2011(Terduga pelanggar sedang menjalani hukuman 5 Tahun 3 Bulan dan hadir di lapas Pakjo kelas IA Palembang menggunakan media Video Conference melalui via Zoom Meting), Putusan Sidang :
Nomor : Kep /04/ VIII/ 2020/ sipropam, Tanggal 07 Agustus 2020,” Ungkap Zulkarnain.

BACA JUGA  Sat Narkoba Polres OKU Selatan Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Simpang Sender

Setelah dilakukan pembacaan putusan, Brigpol Dedi Eko Saputra SH menyatakan banding atas putusan Sidang KKEP, yang putusannya merekomendasikan pemecatan dirinya. Pernyataan banding itu diungkapkan sendiri oleh Brigpol Dedi dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Aula Polres OKU Selatan dengan menggunakan Media Video Conference melaui Via Zoom Meeting. Untuk itu Ketua Komisi memberikan waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan banding ke Ankum (Kapolres) secara tertulis.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri kemudian menjatuhkan sanksi bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi tersebut bersifat administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sidang KKEP Polres OKU selatan tersebut berakhir sekira pukul 11.30 WIB, dimana selama kegiatan berlangsung situasi kondusif dalam keadaan aman terkendali.(Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.