Direktur IGPW : Putusan Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang di Pilbub Ogan Ilir Nampak Kental Konflik Kepentingan 

oleh -717 Dilihat
Palembang.okupos.com – Direktur Indonesia Government and Parliament Watch, M. Huda Prayoga, menilai keputusan diskualifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) terhadap pasangan calon (paslon) Ilyas Panji Alam dan Endang PU di Pilbub 2020 sarat akan konflik kepentingan.
.
“Nampak kental sekali ya dengan nuansa conflict of interest (konflik kepentingan) antara Bawaslu-KPU kabupaten OI dengan pihak paslon yang melaporkan yakni paslon Panca-Ardani,” kata Huda di Palembang, Jumat (16/10/2020).
.
Huda menjelaskan, keputusan diskualifikasi tersebut cacat prosedur. Karena menurutnya, dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur.
.
“Kalau kita mengikuti dengan seksama ya, antara laporan dugaan-dugaan pelanggaran dan klarifikasi yang diberikan oleh pihak Paslon Ilyas-Endang, kan jelas ya tidak ada yang memenuhi unsur dan tentunya tidak bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran,” papar Huda.
.
“Misalnya, soal dugaan pelanggaran bansos Covid-19 kan sudah diklarifikasi dengan jelas ya bisa kita baca di media-media, kemudian soal dugaan pelanggaran pada kegiatan Karang Taruna yang mengundang Pak Ilyas, saya kira ini tidak jelas dan perlu dijabarkan lagi signifikansinya,”tambah Huda.
.
Huda mengatakan, keputusan diskualifikasi tersebut bakal berdampak dan merugikan paslon Ilyas-Endang. Namun, kata Huda, masyarakat Kabupaten OI bisa menilai.
.
“Saya kira masyarakat sudah sangat dewasa dan cerdas ya dalam menilai dan menyikapi hal-hal yang semacam ini, masyarakat pasti bisa menyimpulkan,” beber Huda.
.
“Seharusnya dalam momen pilkada seperti sekarang ini, masyarakat dipertontonkan dengan kontestasi adu gagasan, track record calon pemimpin mereka dan lainnya, bukan malah dipertontonkan dengan hal-hal yang kurang substantif,” ucap Huda.
.
Lebih lanjut, Huda meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil KPU dan Bawaslu Kabupaten OI terkait keputusan tersebut.
.
“Agar semuanya jelas ya, dan harus diberi sanksi tentunya sesuai ketentuan yang berlaku kalau mereka terbukti tidak beres dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara,” pungkas Huda.(Red)
BACA JUGA  BUPATI OKU RESMIKAN PDAM TIRTA RAJA

No More Posts Available.

No more pages to load.