DPRD OKU Gelar Paripurna Penyerahan LKPJ dan Penyampaian Raperda LPJ Tahun 2018

oleh -1089 Dilihat

Baturaja.OKU POS.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna istimewa ke 1. Dengan masa persidangan ke 1 tahun sidang 2019, dalam rangka penyerahan keputusan DPRD OKU tentang hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2018. Rapat digelar bertempat di Ruang Paripurna DPRD OKU, Senin (29/4/2019).

Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati OKU Drs H Kuryana Azis dan Wakil Bupati Drs H Johan Anuar, Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani SE didampingi Wakil Ketua DPRD masing-masing Dra Hj Indrawati MH dan Ferlan Yuliansyah ID Murod. Dihadiri Pimpinan SKPD, OPD, Sekda, Sekwan dan Pimpinan perwakilan Perusahaan BUMN, BUMD beserta sejumlah anggota DPRD OKU juga para tamu undangan lainnya.

Pembacaan rekomendasi hasil rapat kerja pansus terhadap LKPJ Bupati OKU tahun 2018, disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD OKU, Yopi Syahrudin mewakili Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani SE. Yang mengatakan telah menetapkan keputusan nomor 3 tahun 2019 tentang catatan strategis DPRD OKU terhadap LKPJ Bupati OKU tahun 2018. Meliputi bidang pemerintahan daerah, bidang pembangunan daerah serta bidang ekonomi dan ke uangan.

BACA JUGA  Bupati Hadiri Halal Bihalal PDAM OKU

“Diantaranya, penilaian kinerja terhadap penyenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pemberdayaan serta pelayanan kepada masyarakat terhadap program dan kegiatan tahun 2018. Dengan hasil evaluasi dan catatan strategis DPRD OKU meminta agar semua bisa terus diadakan perbaikan sebagaimana didalam pelaksanaan pelayanan ,” kata Yopi Syahrudin yang dilanjutkan dengan penyampaian hasil kerja Pansus l, ll dan lll, termasuk tentang rapat hasil evaluasi pembangunan fisik dan non fisik yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2018.

Sementara Bupati OKU Drs H Kuryana Azis dalam sambutannya mengatakan. Dalam rangka penyerahan keputusan DPRD tentang hasil pembahasan LKPJ Bupati OKU tahun anggaran 2018. Demi menciptakan otonomi daerah yang bersih, maka harus mampu menjawab tuntutan perubahan secara efisien, sesuai dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik berdasarkan pasal 6 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014. Yaitu salah satu kewajiban Bupati adalah menyampaikan LKPJ tahun anggaran kepada DPRD.

BACA JUGA  297 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Baturaja Mendapat Remisi Dalam Rangka HUT RI Ke - 75 Tahun

“LKPJ tahun anggaran merupakan laporan keadaan dalam pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, yang memuat dan menjelaskan antara lain, arah pekerjaan pemerintah daerah, pengelolaan daerah secara makluh termasuk pendapatan daerah beserta tugas-tugas pemerintahan lainnya. Namun peran serta dukungan DPRD termasuk masyarakat OKU sangatlah dibutuhkan sehingga pembangunan di OKU dapat berjalan lancar ,”ungkap Kuryana Azis.

Diakhir paripurna, rapat diisi dengan penyerahan berkas keputusan DPRD OKU oleh Bupati OKU kepada Ketua DPRD OKU. Dan rapat kembali dilanjutkan dengan menggelar paripurna penyampaian Raperda Kabupaten OKU, tentang laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2018. Yang mana rapat langsung dilaksanakan pada hari yang sama, seusai paripurna penyerahan LKPJ. (RMW/ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.