GELAR PRAKTEK PENGGUNAAN APLIKASI REKONSILIASI IURAN PEMDA (ARIP) TAHAP II PEMKAB BERSAMA BPKAD  OKU SELATAN 

oleh -325 Dilihat
MUARADUA.OKU POS.Com
APLIKASI Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) merupakan inovasi yang dikembangkan BPJS kesehatan untuk menjamin keakurasian data serta iuran dan ketepatan waktu perhitungan iuran JKN Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk memastikan implementasi ini berjalan lancar, BPJS kesehatan cabang Kabupaten OKU Selatan melakukan sosialisasi Aplikasi ARIP kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten OKU Selatan yang dihadiri oleh seluruh bendahara di lingkungan SKPD.
.
Pemkab OKU Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), gelar Pelaksanaan Praktek langsung Penggunaan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemerintah Daerah (ARIP) Tahap II, Kamis (07/09/2023), di Ruang Serasan Seandanan.
.
BPJS Kesehatan OKU Selatan bersama BPKAD OKU Selatan bekerjasama melakukan kegiatan praktek pelatihan aplikasi bernama ARIP (Rekonsiliasi Iuran Pemda) untuk memudahkan Pemerintah Daerah untuk menjamin keakurasian data serta iuran dan ketepatan waktu perhitungan iuran JKN Pemerintah Daerah (Pemda).
.
BPJS Kesehatan kantor cabang Prabumulih, Idi Wahyudi, S.E., sebagai Narasumber menyampaikan terbitnya Peraturan Presiden No. 75 Th. 2019 yang merubah dasar perhitungan iuran JKN, awalnya sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 th 2018 komponen perhitungan iuran JKN hanya Gaji dan Tunjangan Keluarga dengan komposisi 3% dari Pemberi Kerja dan 2% dari Pekerja.
.
Lanjutnya, dengan Perpres No. 75 Th. 2019 komponen dasar perhitungan iuran JKN bagi PPU PN menjadi Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.
.
“Diperlukannya Aplikasi ARIP ini karena pembayaran komponen penghasilan pegawai tidak dilakukan secara bersamaan, untuk gaji induk dibayar per tanggal 1 setiap bulan sedangkan tambahan penghasilan dibayar selanjutnya berdasarkan pengajuan dari masing-masing OPD. Kemudian perubahan dasar perhitungan iuran JKN dari gaji pokok dan tunjangan keluarga kepada gaji pokok dan 5 komponen membutuhkan perhitungan iuran secara detail berdasarkan data By Name By Adress (BNBA),” ujarnya.
.
Hal tersebut berpotensi perhitungan iuran JKN yang dilakukan melebihi batas atas 12 Juta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang–undangan.
Kegiatan ini diikuti 50 lebih peserta, yang mewakili Bendahara Gaji masing-masing OPD dan Kecamatan se-Kabupaten OKUS. Selain Peserta dan Narasumber, Kasubid Belanja BPKAD OKU Selatan, Juandi, ST, MM., Kepala BPJS Kesehatan OKU Selatan, Didik Setiawan, S.E., juga turut hadir pada kesempatan yang sama. ( Yuni )
BACA JUGA  Puncak latihan Super Garuda Shield 2022 Antar Negara Berlangsung Kondusif

No More Posts Available.

No more pages to load.