KABUPATEN OKU KEMBALI RAIH ANUGERAH AMPL SRIWIJAYA TAHUN 2019

oleh -961 Dilihat
Baturaja.OKU POS.Com – Berkat keseriusan pemerintah dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk kedua kalinya kembali meraih Penghargaan Anugerah Akses Universal Sriwijaya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pada momen penerimaan penghargaan diterima langsung oleh Bupati OKU Drs.H. Kuryana Azis didampingi Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten OKU Ir.H Gunawan Somad yang diserahkan dari Gubernur Sumsel H. Herman Deru S.H, M.M pada acara Musrenbang Provinsi Sumsel Tahun 2019 di Santika Hotel Palembang, tepatnya Rabu (24/04/2019). Penghargaan ini diberikan oleh Pemprov Sumsel sebagai bentuk apresiasi kepada Kepala Daerah, salah satunya yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu yang telah terbukti mendukung terlaksananya perencanaan dan pembangunan daerah dengan baik.
.
Penghargaan ini diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk pertama kali tahun 2018. Ajang ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Sanitasi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 845/19287/SJ Tahun 2017, tentang Pengelolaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman, dan untuk memotivasi daerah mencapai Akses Universal Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL).
.
Penghargaan ini diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan inisiatif serta terobosan dalam kinerja dalam pembangunan air minum, sanitasi dan penanganan kawasan kumuh. Diikuti oleh 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.
.
Proses penilaian dibagi menjadi dua tahap; pertama adalah penilaian tertulis, meliputi pengisian Formulir Usulan Nominator yang ditetapkan oleh Panitia. Pada tahap pertama ini terpilih lima kabupaten/kota untuk mengikuti penilaian tahap kedua. Penilaian tahap kedua adalah Presentasi capaian dan terobosan inovasi terhadap 4 (empat) kriteria (air minum, kawasan kumuh, persampahan dan air limbah) dalam mendukung capaian akses universal 100-0-100.
.
Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan penyediaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten OKU dalam hal pemenuhan pelayanan air minum bagi masyarakat, di antaranya melalui pembangunan PDAM sebagai penyedia air bersih bagi masyarakat, program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Salah satunya adalah program Pamsimas yang sasarannya adalah daerah perdesaan yang belum dijangkau oleh pelayanan PDAM.
.
Sumber air utama yang digunakan PDAM OKU berasal dari Sungai Ogan, Sungai Lematang, dan Sungai Saka. Sumber air baku yang digunakan berasal dari penyedotan langsung melalui ponton yang berada di PDAM Pusat Baturaja, Unit Pelayanan Bakung, Unit Pelayanan Tanjung Agung, Unit Pelayanan Tanjung Baru dan Unit Pelayanan Batu Kuning. Sedangkan untuk IKK Sosoh Buay Rayap menggunakan bak Penampung Air Sungai dan IKK Lengkiti menggunakan Sumur Bor Penangkap Air.
.
Pembangunan Instalasi air minum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten OKU telah melayani 120 desa dari 157 desa/kelurahan atau sekitar 75%. Jumlah ini merupakan gabungan dari pembangunan yang dilakukan oleh PDAM OKU sebanyak 40 desa/kelurahan dan melalui program Pamsimas sebanyak 80 desa. Air Limbah Domestik. Dinas Kesehatan Kabupaten OKU bersama sektor lain semakin menggencarkan program-program terkait peningkatan akses air limbah domestik .
.
Khususnya peningkatan akses jamban sehat bagi keluarga, penyediaan sarana pembuangan tinja masyarakat dalam pelaksanaannya tidaklah mudah. Karena menyangkut peran serta masyarakat yang biasanya sangat erat kaitannya dengan perilaku, tingkat ekonomi, kebudayaan atau kebiasaan masyarakat dan tingkat pendidikan.
Sejak tahun 2014 Dinas Kesehatan Kabupaten OKU melaksanakan kegiatan STBM yang pilar pertamanya yaitu “Stop Buang Air Besar Sembarangan”. Kegiatan STBM merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Pelaksanaan program STBM menitikberatkan pada kesadaran dan partisipasi masyarakat akan pentingnya buang air besar di jamban, hal ini menjadi suatu tantangan tersendiri bagi petugas sanitarian Puskesmas maupun Dinas Kesehatan. Proses pemicuan dilaksanakan di desa, sebagai langkah awal Dinas Kesehatan Kabupaten OKU.
.
Melaksanakan kegiatan sosialisasi STBM yang dihadiri oleh seluruh unsur yang ada di desa, kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap layanan sanitasi dan air minum yang aman melalui proses partisipatif  yang berbasis masyarakat sendiri. Proses pemicuan diakhiri dengan kesepakatan pembuatan jamban di desa serta strategi dari aparatur desa untuk meningkatkan akses jamban sehat di desanya, misalnya menggunakan sistem arisan untuk membangun jamban atau menggunakan sistem lainnya.
.
Untuk wilayah perkotaan Baturaja dan sekitarnya Pemerintah Kabupaten OKU telah menerima hibah 1 (satu) unit IPLT yang dibangun pada tahun 2016 melalui  sumber pendanaan APBN. Lokasinya berada di Simpang Kandis desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang. IPLT ini pengelolaannya dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU, dan diharapkan dapat menjadi sarana untuk menyelesaikan permasalahan air limbah domestik di wilayah Baturaja.
.
Persampahan, dalam bidang pengelolaan sampah Pemerintah Kabupaten OKU telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah Kabupaten OKU juga telah melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan persampahan dimulai dari Tingkat RT, Dinas/Instansi Pemerintah dan swasta, Organisasi Lingkungan bahkan sudah mengirimkan 30 (tiga puluh) orang untuk belajar langsung ke Desa Sukunan, Sleman DI Yogyakarta dalam rangka belajar teknik pengomposan, daur ulang, dan pengelolaan sampah lainnya.
.
Di Kabupaten OKU penanganan sampah masih terpusat di wilayah perkotaan (Kota Baturaja) dengan melayani 3 kecamatan dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten OKU. Sedangkan untuk kecamatan lainnya penanganan sampah melalui swakelola masyarakat setempat.
.
Penanganan sampah dimulai dari sumbernya yaitu rumah tangga, kantor-kantor, pusat keramaian, sekolah, dan pasar. Selanjutnya dikumpulkan di tempat pembuangan sementara, dan selanjutnya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
.
Bupati Ogan Komering Ulu mewajibkan setiap OPD sampai dengan tingkat kelurahan dan desa untuk membuat bank sampah. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi timbunan sampah, dan sebagai stimulasi masyarakat agar dapat memanfaatkan sampah yang masih bernilai ekonomis sehingga dapat membantu pendapatan keluarga.
.
Saat ini Kabupaten OKU telah memiliki 1 (satu) unit TPA, yaitu TPA Simpang Kandis yang berjarak sekitar 33 km dari Kota Baturaja dengan luas lahan 33 hektar dan baru dipergunakan sekitar 8 hektar untuk jalan, kantor, rumah jaga, gudang alat berat, kolam sampah, dan IPLT. Kolam sampah yang ada saat ini terdiri atas 5 blok dan 4 sel. Penimbunan sampah di TPA Simpang Kandis dilakukan dengan cara Controll Landfill yaitu sampah diletakkan dan dipadatkan pada sel aktif dan ditimbun 3 sampai 7 hari dari awal penumpukan. Sampah yang ditumpuk dengan ketebalan 1 meter ditimbun dengan tanah setebal 20 cm sampai dengan 50 cm.
.
Permukiman kumuh merupakan masalah yang dihadapi oleh hampir semua kota di Indonesia, termasuk wilayah perkotaan di Kabupaten OKU. Penanganan kawasan kumuh melalui Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) dimulai sejak tahun 2015. Program ini dimulai dengan tahap sosialisasi Awal di tingkat Kabupaten sampai ke tingkat desa/kelurahan, serta proses pendataan yang dilakukan TIPP (Tim Inti Perencanaan Partisipatif).
.
Tahun 2017 Kabupaten OKU mendapat bantuan Pemerintah Pusat melalui Program KOTAKU, wilayah yang mendapat bantuan dana tersebut adalah Kelurahan Talang Jawa dan Kelurahan Air Gading. Sebagai dasar adalah bahwa kedua kelurahan tesebut mendapat SK Kumuh dari Pemerintah Kabupaten OKU. Selain dari kedua kelurahan tersebut, Kelurahan Kemalaraja juga termasuk wilayah yang termasuk dalam SK Kumuh.
Pembangunan yang dilakukan adalah memperbaiki dan atau  membangun infrastruktur yang dapat mengubah wajah lingkungan setempat, terutama wilayah pedestrian sehingga lingkungan menjadi lebih asri dan menyenangkan. ( Azam/ Advetorial )
BACA JUGA  DPRD OKU Selatan Dan Relawan Lawan Covid 19 Bahas Bersama Penanggulangan Virus Corona  

No More Posts Available.

No more pages to load.