Kapolres OKU Selatan Pimpin Pemadaman Api Karhutla

oleh -872 Dilihat

Muaradua.OKU POS.Com – Kapolres OKU Selatan AKBP. Deny Agung Andriana,S.I.K.,M.H. pimpin langsung Pemadaman Api Karhutla yang berlokasi di Talang Aturan Desa Sukaraja I Kecamatan Buay Sandang Aji, kamis, (19/09/2019).

Didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten OKU Selatan Dony Agusta,SKM.,M.M. Pelaksanaan pemadaman kebakaran dilakukan oleh BPBD OKU Selatan, TNI/Polri dan warga. Karhutla seluas 1 Ha dengan tipe kebakaran pembukaan hutan untuk kebun ini telah berhasil dipadamkan.

Sebagaimana diketahui Karhutla saat ini merupakan penyebab utama bencana kabut asap yang mencemari udara dan menganggu pernapasan.

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 19 September 2019 pukul 09.00 WIB, karhutla terjadi di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dari data yang sama tercatat, api telah membakar lahan seluas 328.724 hektare di seluruh Indonesia pada bulan Januari-Agustus 2019.

BACA JUGA  Promo Spesial Ramadhan dan Lebaran, Daihatsu Baturaja Manjakan Konsumen

Jumlah titik panas yang ditemukan BNPB mencapai 4.077. Dari wilayah-wilayah yang terkena karhutla itu, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dinyatakan tidak sehat.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di situs iku.menlhk.go.id pada 19 September pukul 14.30 WIB, tercatat ISPU di Kota Pekanbaru, Riau mencapai 238 yang masuk dalam kategori Sangat Tidak Sehat. Sementara itu di Kota Jambi, ISPU dinyatakan berada di angka 142 atau kategori Tidak Sehat.

Kondisi udara serupa juga terjadi di Palembang, Sumatera Selatan yang memiliki indeks 147 dan dinyatakan Tidak Sehat. Di Kalimantan Barat, ISPU berada di angka 129 yang artinya Tidak Sehat. Kemudian, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ISPU berada di angka 67 yang artinya Sedang.

Kondisi paling parah terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang ISPU-nya mencapai 399 dan masuk kategori Berbahaya. Kategori ini berarti tingkat kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius.

BACA JUGA  MPC Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau Menjalin Sinergitas Bersama Dandim 0406 MLM

Karhulta berarti masalah serius tak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi negara-negara di sekitarnya. Kabut asap akibat pembakaran yang terus meluas berdampak hingga Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, juga Thailand, Filipina, serta Australia.

Untuk diketahui Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .

Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar lahan. Juga diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan dapat mengerti dan patuh terhadap hukum mengenai karhutla. (Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.