Kepergok Maling Celengan, Pria Pemuja Lem Aibon Dibekuk Polisi

oleh -435 Dilihat
Muaradua.okupos.com – Jajaran unit reskrim Pores OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (30/09/2020).
.
Atas peristiwa tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan mengamankan seorang pemuda bernama Bagaskara (16), warga Tangsi atas, Kelurahan Bumi agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan lantaran kedapatan sedang melakukan aksi pencurian di dalam sebuah rumah yang beralamat di Tebing Gading, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan, pada malam Rabu, 30 September 2020, sekitar Pukul 21:00 Wib, sebagai tersangka.
.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico SH S.I.K MH menyampaikan bahwa, benar jajaran unit Reskrim Polres OKU Selatan telah ungkap Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang tersangka bernama Bagaskara Bin Kamaludin.
.
“Iya benar, tersangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di TKP Sebuah Rumah yg Beralamat di Tebing Gading Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan,” Ujar Kapolres.
.
“Menurut informasi, kronologis penangkapan tersangka berawal ketika korban atau pemilik rumah mendapati pelaku telah berada didalam kamar rumah korban, sambil sedang memegang satu buah celengan milik korban yang berisi uang sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah),” Ungkap Kapolres Zulkarnain.
.
“Sadar aksi malingnya ketangkap basah diketahui oleh pemilik rumah, pelaku berusaha berlari keluar sambil memegang celengan. Namun usaha tersangka untuk kabur sambil membawa celengan korban gagal total, karena lebih dulu dipegangi korban,” Jelasnya.
.
“Meski telah ketangkap basah oleh pemilik rumah, tersangka bukannya meminta maaf dengan memohon ampunan tapi malah nekat memukul korban. Alhasil korban pun berteriak keras meminta pertolongan, sehingga warga pun ramai berdatangan ikut mengamankan tersangka,” Tegas Kapolres.
.
Dari tangan tersangka, pihak Kepolisian Polres OKU Selatan mengamankan beberapa barang bukti (bb), berupa. Satu buah celengan berisi uang sejumlah Rp. 2.500.000, Tiga buah korek api, satu kaleng lem aibon, satu botol minyak wangi dan uang sejumlah Rp. 15.000.
.
Selanjutnya pelaku di bawa Ke Polres OKU Selatan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(Yuni)
BACA JUGA  Kepala Cabang Mandiri Finance Baturaja Enggan Dikonfirmasi, Terkait Oknum Karyawan Terlibat Kasus Penggelapan BPKB

No More Posts Available.

No more pages to load.