Kepergok Patroli Polisi, Dua Pencuri Toko Yongki Di Tangkap

oleh -1277 Dilihat

Muaradua.OKU POS.Com – Tindak pidana pencurian di Toko Yongki yang terletak di Jalan Rata Ranau, Tebing Gading Keluragan Batu Belang, Muaradua OKU Selatan, yang terjadi pada hari Rabu (09/01/2020), berhasil di tangkap jajaran Polres OKU Selatan.

Berawal dari laporan korban, HeruYongki bin Basnudin 32th Pedagang yang beralamat di Jalan Serasan Seandanan, lingkungan XI Rt 01, Kelurahan Batu belang, Jaya Kecamatan Muaradua, Heru mengetahui tokonya di masuki pencuri di perkiraian pukul 02.30 WIB, setelah mengetahui tokonya di santroni pencuri Heru lalu melaporkan kejadian tersebut dengan laporan perkara Tindak Pidana Pencurian LP.B/03/I/2020/SUMSEL/OKUS/SEK.M, Rabu 09 Januari 2020.
.
Mendapat laporan dari korban dengan tidak begitu lama, jajaran Anggota Polres OKU Selatan berhasil menangkap dan ungkap kasus dengan mengamankan 2 (dua) orang masing-masing tersangka Ruswan Andika alias Iwan, Kiwi 41 tahun warga Pasar Lama kelurahan Bumi Agung, kecamatan muaradua. Serta temanya Andri Wihaya bin Ujang Sakyo almarhun 26 tahun warga Talang Bandung kelurahan Pasar Muaradua.

Kapolres OKU Selatan AKBP Deni Agung Andriana. S.IK. MH, Kapolsek Muaradua AKP. Dismin Hayadi SH,membenarkan telah mengamankan tersangka tindak pindana pencurian, yang telah melakukan pencurian di toko Yongki dan kini tersangka beserta barang buktinya kini di amankan di Polsek OKU Selatan.
.
Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira jam 14.30 wib, saat itu pelapor sedang berada di toko YONGKI yg beralamat di Jl. Raya Ranau samping INDOMART, Tebing Gading Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, tiba-tiba ada anggota Polsek Muaradua, BRIGPOL ARDIANSYAH berkata kepada Pelapor “Coba di cek dalu barang di toko, apakah ada barang yang Hilang Atau Tidak “, kemudian pelapor melakukan pengecekan barang-barang yang ada di toko, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada beberapa barang yang hilang, yang diantaranya :
– 1 (satu) buah alat pembuat pasta merk VICENZA
– 2 (dua) buah Mixer merk PHILIPS
– 1 (satu) buah Mixer merk MASPION
– 1 (satu) buah Setrika merk PHILIPS
– 1 (satu) set Toples susun 3 merk IWATANI
– 1(satu) buah Kompor Gas merk RINNAI
– 1 (satu) buah Kompor Gas merk NIKO
– 1 (satu) buah Kompor Gas merk WING GAS
– Uang senilai Rp. 980.000 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muaradua.
.
BARANG BUKTI
– 1 (satu) buah alat pembuat pasta merk VICENZA
– 2 (dua) buah Mixer merk PHILIPS
– 1 (satu) buah Mixer merk MASPION
– 1 (satu) buah Setrika merk PHILIPS
– 1 (satu) set Toples susun 3 merk IWATANI
– 1(satu) buah Kompor Gas merk RINNAI
– 1 (satu) buah Kompor Gas merk NIKO
– 1 (satu) buah Kompor Gas merk WING GAS
– Uang senilai Rp. 980.000 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar.

BACA JUGA  IDUL ADHA, BUPATI POPO ALI AJAK MASYARAKAT TINGKATKAN KETAKWAAN DAN KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA 

Tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 09.00 Wib di lorong sebelah Toko YONGKI sebelah INDOMART di Jl. Raya Ranau Tebing Gading, Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, kedua pelaku kepergok oleh anggota Polisi yang sedang Patroli, yang mana pada saat itu kedua pelaku sedang membawa barang bukti dengan mengendarai sepeda motor jenis HONDA BEAT, warna Merah tanpa Nomor plat kendaraan, merasa curiga kemudian kedua pelaku berikut barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Muaradua. ( Yuni )

No More Posts Available.

No more pages to load.