Kepolisian Resor OKU Selatan Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

oleh -778 Dilihat
Muaradua.okupos.com – Kepolisian resor (Polres) OKU Selatan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, terhadap salah seorang Personil anggotanya yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Sidang digelar bertempat di Aula Mapolres OKU Selatan, Kamis (05/11/2020).
Adapun identitas anggota personil Polres OKU Selatan yang diduga telah melakukan pelanggaran. Diketahui bernama BRIGPOL RES, Jabatan Brig Bag Sumda, nomor Laporan Polisi : LP-A/ 46/ 2018/Sipropam tanggal 18 Juli 2018. Pasal yang dilanggar, Pasal 14 ayat 1 hurup (a), PP Nomor 1 tahun 2013 jo Pasal 21 ayat 3 hurup (e), Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
.
Sidang Kode Etik Profesi Polri, dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU, Selatan Kompol. M.P. Nasution, SH.MH., yang sekaligus menjadi Ketua Komisi Sidang, dengan Wakil Ketua Komisi Kabag Sumda AKP. Hendri dan Kasubag Humas Polres OKU Selatan, Iptu. Sutrisno sebagai anggota Komisi.
.
Untuk Perangkat sidang lainnnya berjumlah 7 (Tujuh) Orang personil angota Polres OKU Selatan yang juga masing-masing mendapat tugas dalam sidang kode etik Polri ini, diantaranya.
.
1. Ipda Hendri Alius Jabatan Kasiwas Polres Oku Selatan dan Aipda Suarlan Jabatan Paur Bankum Bag Sumda, selaku pendamping terduga pelanggar.
.
2. Brigpol. Veri Jaksen Kasinjer, jabatan Baur Provos, selaku Sekretaris Sidang.
.
3. Ipda. Arsyadi Putra Jaya, Jabatan Kasipropam, selaku Penuntut.
.
4. Bripka. Adiansyah, Jabatan Baur Provos, selaku pendamping Penuntut.
.
5. Bripda. M. Ikhsanda Putera, Jabatan Baur Provos dan Bripda Boy Mitra Dana, Jabatan Baur Provos, selaku Petugas Provos.
.
Sidang KKEP ini dibuka dan dilaksanakan dengan agenda, Pembukaan Sidang, Identitas Terduga Pelanggar, Saksi, Pembacaan Tuntutan, Putusan Sela Terhadap Terduga Pelanggar.
Meskipun sempat diskors, sidang ditutup pada pukul 16:30 Wib, dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 25 November 2020, dengan agenda pembelaan pendamping dan pembacaan putusan Komisi.(Yuni)
BACA JUGA  Gelar Tabligh Akbar Tingkat Kabupaten, Wabub OKUS Sampaikan Hal Ini

No More Posts Available.

No more pages to load.