Ketua DPRD Bersama Pjs Bupati OKU Selatan Tanda Tanggani Nota Kesepakatan Bersama Plafon Anggaran APBD Sementara Tahun Anggaran 2021

oleh -635 Dilihat
Muaradua.okupos.com – DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya.
Pjs Bupati Kabupaten OKU Selatan Hj. Nora Elisya, S.H.,M.M. bersama Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan Heri Martadinta, S.E. tandatangani nota  kesepakatan bersama dan surat keputusan tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kabupaten OKU Selatan, Tahun Anggaran 2021 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021, Senin (12/10/2020).
.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan, masa sidang pertama Tahun 2020/2021 dalam rangka pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kabupaten OKU Selatan, Tahun Anggaran 2021 dan program pembentukan peraturan daerah Tahun 2021, telah resmi ditutup dan dinyatakan selesai oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan.
.
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten OKU Selatan ini digelar dengan agenda, mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten OKU Selatan, pembayaran rancangan nota kesepakatan bersama dan keputusan DPRD, penandatanganan nota kesepakatan bersama dan surat keputusan, dan terakhir ditutup dengan Sambutan Bupati OKU Selatan.
.
Rapat Paripurna diawali dengan Penyampaikan Pendapat Akhir dari Fraksi Demokrat, yang disampaikan oleh Hisdan, S.IP. selanjutnya Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh H. Alkaf Najmi, S.Pd.,M.Si. selanjutnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang disampaikan oleh Edwar Hadi. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, yang disampaikan oleh Iskandar. Fraksi Gerakan Indonesia Raya, yang disampaikan oleh Eva Sepriami, dan Terakhir Penyampaian Pendapat Akhir oleh Fraksi Hati Nurani Persatu Indonesia, yang disampaikan oleh juru bicaranya Maimunah.
Semua Enam Fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan KUA dan PPAS APBD, untuk dijadikan kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2021, dan Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah, untuk dijadikan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021.
.
Usai penyampaian pendapat akhir dari enam fraksi, dilanjutkan dengan pembacaan rancangan nota kesepakatan dan rancangan keputusan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Selatan.
.
Setelah diterima dan disetujui oleh fraksi-fraksi, maka ditetapkan sebagai nota kesepakatan bersama dan keputusan DPRD. Selanjutnya, dilaksanakan penandatangan oleh Pjs. Bupati OKU Selatan dan Ketua DPRD OKU Selatan, yang didampingi langsung oleh Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan dan Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Selatan.
.
Pjs. Bupati OKU Selatan dalam sambutannya mengucapkan, “Alhamdulillah, atas rembuk, saling isi dan saling memahami serta keterbukaan yang mewarnai pada setiap tingkat pembahasan antara Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan DPRD Kabupaten OKU Selatan, hari ini dapat ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021,” Ucap Pjs. Bupati.
Pjs.Bupati juga menyakini bahwa, program dan kegiatan yang tertuang dan disepakati bersama, merupakan program prioritas pilihan yang mampu menggerakkan roda Pemerintahan Kabupaten OKU Selatan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.(Yuni)
BACA JUGA  Jos Akherman : Jelang Perayaan Idul Fitri 1443 H/2022, Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan OKU Selatan Tinjau Kesiapan Objek Wisata Danau Ranau

No More Posts Available.

No more pages to load.