Ketua DPRD OKU Ir. H Marjito Bachri Pimpin Paripurna Pengesahan 11 Propemperda Tahun 2020

oleh -1426 Dilihat

Baturaja.OKU POS.Com – Untuk pengesahan peraturan daerah perlu pembahasan bersama antara legislatif dan Exsekutif, setelah melalui pembahasan yang cukup menyita waktu, akhirinya 11 program pembentukan Peraturan Daerah di sepakati bersama untuk di sah kan menjadi peraturan daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menggelar rapat Paripurna Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Kabupaten OKU Tahun 2020. Yang terdiri dari 10 Propemperda usulan dari Eksekutif, dan 1 usulan Propemperda dari DPRD OKU yang digelar dalam rapat Paripurna DPRD OKU Ke-VII Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020, bertempat di ruang rapat Paripurna gedung DPRD OKU, Kamis (23/01/2020).

Dalam rapat yang pimpin langsung oleh ketua DPRD OKU Ir H.Marjito Bachri, beserta wakil ketua I Yudi Purna Nugraha SH, Wakil Ketua II Yoni Risdianto SH, Dan Anggota DPRD OKU, sementara itu Bupati OKU dan Wakil Bupati OKU diwakili Sekda OKU DR. Drs. Ir. H.Achmad Tarmizi.SE MT MSi MH Dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Setda OKU Drs. Slamet Riyadi, Perwakilan Kapolres OKU, Perwakilan Dandim 0403/OKU, Kejaksaan OKU, Ketua PN Baturaja, Ketua Pengadilan Agama, Anggota DPRD OKU, Staf ahli, Kepala Badan / Dinas, Camat, Pimpinan BUMN dan BUMD beserta tamu undangan lainnya.

Diawali dengan penyampaian laporan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dibacakan oleh anggota Dewan, Yopi Sahrudin, S.Sos, selaku ketua Bapemperda Yopi menyebutkan hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD OKU, disampaikan dalam rapat paripurna DPRD merajuk pada ketentuan tersebut, diatas mekenisme pembentukan rancangan peraturan daerah Kabupaten OKU tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka dari itu, anggota Bapemperda DPRD OKU, terkait dengan pengesahan program Propemperda tahun 2020 telah melaksanakan rapat-rapat pendahuluan. Serta telah membahas Propemperda Kabupaten OKU tahun 2020 dengan bagian Hukum dan Hak Azazi Manusia Sekretariat daerah Kabupaten OKU bersama para personil anggota dan ketua Bapemperda yang terdiri dari 11 orang anggota DPRD OKU ,”ujar Yopi, politisi partai Demokrat ini.

BACA JUGA  Jelang Pilkada Serentak, Bupati Dan Kapolres OKU Selatan Ikuti vidcon Operasi Mantap Praja Tahun 2020

Lebih lanjut, Yopi menjelaskannya, dari hasil pembahasan rapat Bapemperda DPRD OKU bersama bagian Hukum Setda OKU yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2020 bertempat di ruang Badan Musyawarah DPRD OKU, setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan bersama usulan Propemperda dari Eksekutif sebanyak 10 Propemperda, dan 1 usulan Propemperda dari DPRD disetujui untuk di sahkan menjadi Propemperda Kabupaten OKU tahun 2020. Dengan mekanisme pembahasan akan dilaksanakan dalam 2 tahap pembahasan oleh Panitia khusus DPRD OKU bersama mitra kerja terkait.

“Pembahasan tahap pertama akan dibahas sebanyak enam Raperda, yang terdiri dari lima Raperda Eksekutif dan Raperda inisiatif kita, DPRD OKU. Sementara sisa Raperda yang telah disahkan dalam Propemperda tahun 2020 sebanyak lima Raperda, pembahasannya akan dijadwalkan kembali oleh Badan musyawarah DPRD OKU menyesuaikan agenda kegiatan DPRD Kabupaten OKU,” terangnya.

Adapun rincian 10 usulan pembentukan peraturan daerah Kabupaten OKU dan 1 usulan inisiatif DPRD OKU, sebagai berikut:

Untuk pembahasan Raperda Kabupaten OKU tahap satu yaitu.
1. Raperda Kabupaten OKU tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 1966 tentang pendirian perusahaan daerah air minum Kabupaten Ogan Komering Ulu.
2. Raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2008 tentang perusahaan daerah pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu.
3. Reperda perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2011 tentang pembentukan perusahaan daerah Baturaja Multi Gemilang.
4. Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2013 tentang pembentukan perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten OKU.
5. Raperda pembentukan Desa Kemilau Baru Kecamatan Baturaja Timur dan Desa Sinar Bhakti Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU.
6. Raperda tentang Keolahragaan.

BACA JUGA  RATUSAN ISUZU PANTHER TEMU KANGEN DI DANAU RANAU DALAM RANGKA ANIVERSARY KE 2 KIPOR

Sementara untuk pembahasan Raperda Kabupaten OKU tahap kedua sebagai berikut:
1. Raperda tentang Pengarustamaan Gender.
2. Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2007 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
3. Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
4. Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan.
5. Raperda tentang Penanaman modal daerah.

Sementara kata sambutan Bupati OKU yang disampaikan Sekda OKU, DR Drs Ir H.Achmad Tarmizi, SE MT MSi MH yang mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada DPRD OKU yang telah menyambut baik 10 usulan pembentukan program peraturan daerah Kabupaten OKU tahun 2020, yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD OKU melalui surat Bupati OKU dengan nomor 180.342/009/II/2020, pada tanggal 20 Januari 2020 lalu.

“Terhadap usulan dimaksud, telah dilakukan pembahasan bersama sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten OKU dan Badan Pembentuk Peraturan daerah DPRD OKU pada tanggal 22 Januari 2020 kemarin. Dan hari ini tanggal 23 Januari 2020 dapat dilaksanakan rapat paripurna dewan, guna pengesahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten OKU tahun 2020. Mudah-mudahan segala upaya yang telah dan akan kita laksanakan pada masa mendatang demi kemajuan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Bumi Sebimbing Sekundang yang kita cintai ini, dapat berjalan dengan baik sehingga apapun yang menjadi keputusan bersama tentu akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat” pungkas Sekda. ( ADVETORIAL, Azam )

No More Posts Available.

No more pages to load.