Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Di Jebloskan Ke Penjara

oleh -1240 Dilihat

Baturaja.OKU POS.Com – Triliunan Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat, merupakan program percepatan pembangunan di seluruh desa yang tersebar dari Sabang sampai Meraoke. Selain untuk pembangunan dan rutin untuk perangkat desa, dana tersebut harus melibatkan masyarakat di dalam pemberdayaan dan pendapatan asli desa di bidang Bumdes.

Namun lain hal nya yang terjadi di Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Mantan Kepala Desa (Kades) Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Khairudin Bin Holid (47), akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia dititipkan penahanannya di Rutan Baturaja, oleh Kejaksaan Negeri OKU, setelah menerima pelimpahan tahap 2 dari Polres OKU, Rabu (06/05/2020).

BACA JUGA  Diresmikan Langsung Oleh Presiden RI, Bupati OKU Hadiri Pembukaan Musrenbangnas di Jakarta

Penahanan mantan Kades Pedataran tersebut karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017.

” Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara tahap 2 atas nama tersangka Khairudin Holid dari Polres OKU berdasarkan berkas perkara nilai kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK RI sebesar Rp. 404.000.000,” Ujar Kajari OKU Bayu Paramesti didampingi Kasi Pidsus Johan Ciptadi kepada awak media saat di konfirmasi di Kantor Kejari OKU.

” Di jelaskan Bayu, bahwa untuk sementara waktu penahanan tersangka dititipkan di Rutan Baturaja sambil menunggu koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk memindahkan penahanan tersangka ke Palembang. Kita terus berkoordinasi terkait pemindahan tersangka karena di tengah pandemi Covid-19 “, Ujarnya.

BACA JUGA  TINJAU LOKASI PEMBANGUNAN RUMAH KHUSUS, BUPATI MINTA SEGERA DIMANFAATKAN

“Jadi kita akan melaksanakan prosedur protokol kesehatan, apabila semuanya berjalan baik, penahanan tersangka akan kita pindahkan ke Rutan di Palembang,” Kata Bayu.

Sementara itu, tersangka Khairudin saat dimintai konfirmasi mengatakan jika dana desa senilai Rp 404 juta tersebut sudah dibangunkan sesuai dengan petunjuk. Ia berkelit jika dirinya hanya menyalahi administrasi.

” Semua sudah saya bangunkan, kesalahannya hanya di administrasi saja,” kata Khairudin. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.