Lagi, Ormas Gabungan LSM Sebimbing Sekundang OKU Bakal Gelar Aksi ke Provinsi, Terkait PTSB 

oleh -2063 Dilihat

Baturaja.OKU POS.Com – Setelah sebelumnya sempat menggelar aksi damai dengan tujuan menyampaikan aspirasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja, tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Semen Baturaja (PTSB) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Bersama ratusan massa terdiri dari Ormas gabungan LSM Sebimbing Sekundang Kabupaten OKU yang menggelar aksi pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 lalu. Bertempat di halaman Kejari OKU.

Kini, karna diduga belum mendapatkan jawaban yang memuaskan, massa gabungan Ormas dan LSM bakal kembali menggelar aksi lanjutan ketingkat Provinsi. Yang mana aksi akan digelar pada hari Senin 25 Maret 2019 nanti. Surat pemberitahuan aksi ditujukan kepada Kapolresta Palembang.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota dari Ormas dan LSM yang tergabung dalam persatuan Sebimbing Sekundang Kabupaten OKU. Melalui surat yang dikirim via pesan Whatsapp ke Redaksi OKU POS.Com, dini hari, Rabu (20/3/19). Dengan Nomor surat: 39/LSM&ORM/SS/III/2019. Perihal Pemberitahuan Aksi Damai, kepada Yth Kapolresta Palembang, Cq. Kasat Intelkam, Baturaja tanggal 19 Maret 2019, aksi bakal digelar bertempat di halaman Mapolda Sumsel dan kantor DLH di Palembang.

Surat ditanda tangani oleh beberapa ketua dan pengurus ORMAS dan LSM Sebimbing Sekundang OKU. Yakni LP Tipikor Nusantara ditanda tangani A Jumairi SP, LSM Puskokatara ditanda tangani Hipzin, LI Bapan DPC OKU ditanda tangani Jasa Hardi, Sriwijaya Corruption Watch (SCW) ditanda tangani Anton sementara LSM Rakyat Berdaya (RIB) ditanda tangani Leo Nardo dan Himau OKU ditanda tangani Noven Romadhon.

BACA JUGA  Insan Pers Bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Ikuti Acara Puncak HPN Ke - 75 Tahun 2021 Secara Virtual Yang Di Hadiri Presiden Joko Widodo

Adapun agenda isi surat, yaitu usut tuntas dugaan pelanggaran dan pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Semen Baturaja. Yang menyebabkan ganguan kesehatan bagi masyarakat, baik itu warga di Ring 1 PT Semen Baturaja maupun masyarakat lainnya diakibatkan oleh dampak dari debu yang terbawa oleh angin patut diduga debu tersebut dikeluarkan oleh pabrik PT Semen Baturaja melalui udara. Hal ini patut diduga adanya pelanggaran undang-undang nomor: 32 tahun 2009 (PPLH) dalam Bab X Bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yang meliputi larangan melakukan pencemaran dan lainnya beserta terkait ekploritasi tambang.

Dengan tuntutan menyatakan sikap, 1. Agar kiranya penyidik Polda Sumsel segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal, penemuan indikasi dugaan pelanggaran terhadap undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 3 huruf (B) menjamin kesehatan keselamatan dan kehidupan manusia, dan pasal 98 ayat 1.

2. Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya, 3. Menerapkan hukum sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan dengan konsisten terhadap setiap orang yang patut diduga/melakukan perbuatan melawan hukum, 4. Segera memanggil dan memeriksa Direksi dan pihak lain.

BACA JUGA  BUPATI OKU TERIMA PENGHARGAAN KABUPATEN SEHAT

“Tujuan kami hanya untuk menyatakan semua permasalahan terkait dampak dari pengoperasian PT. Semen Baturaja, baik itu debu Yang dihasilkan dari proses produksi sudah sangat jelas dampaknya bagi kesehatan masyarakat. Debu itu diduga sengaja dikeluarkan disaat hujan ataupun malam hari ,”ungkap Antoni dari LSM SCW dan Akhmad Jumairi SP dari LP. Tipikor Nusantara, saat ditemui di kantor Sekretatiat Himau OKU, Kamis (21/3/19).

Sementara Hipzin koordinator aksi dari LSM Puskokatara bersama ketua Ormas Himau OKU Noven Romadhon juga menyampaikan ,”Bahwa untuk aksi damai terkait pemasalahan PT. Semen Baturaja yang akan dilaksanakan di Polda dan DLH pada Sumsel tanggal 25 Maret 2019 nanti akan menurunkan massa lebih kurang sekitar 100 orang. Apabila tidak ada tindakan dari pihak pihak yang berkompeten, maka aksi akan terus kami lanjutan ke Kementerian Negara Lingkungan Hidup lalu ke kejaksaan Agung RI.  Yang mana tidak menutup kemungkinan akan kami bawa permasalahan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta ,”tegas Noven dan kawan-kawan. (RMW)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.