Laporkan PTSB, Ormas dan LSM OKU Sukses Gelar Aksi Damai Ke Polda dan DLH Provinsi

oleh -1710 Dilihat

 

Palembang.OKU POS.Com – Ratusan massa gabungan Ormas dan LSM Sebimbing Sekundang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya pada dini hari, Senin tanggal 25 Maret 2019 berhasil mendatangi Mapolda Sumsel dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel di Palembang. Kedatangan massa disambut Kompol Suparlan, Humas Polda Sumsel sekitar jam 9.00 Wib, dan Eduard Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, sekitar jam10.30 Wib. Dalam rangka menyampaikan aksi damai beserta menyerahkan laporan pengaduan secara tertulis terkait dugaan tindak pidana yang disebabkan oleh PT Semen Baturaja (PTSB).

Adapun isi surat laporan yang sampaikan, meminta usut tuntas dugaan pelanggaran pencemaran udara yang dilakukan PTSB, sehingga bisa menyebabkan ganguan kesehatan bagi masyarakat, terutama warga Ring 1, yang diakibatkan dari dampak debu yang terbawa oleh angin. Yang mana patut diduga debu dikeluarkan oleh pabrik PT Semen Baturaja melalui udara, diduga adanya pelanggaran undang-undang nomor: 32 tahun 2009 (PPLH) dalam Bab X Bagian 3 pasal 69, mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi larangan melakukan pencemaran udara dan lainnya. Beserta terkait ekploiritasi tambang.

BACA JUGA  OKU POS.Com Ucapkan Ultah Kepada Media Bernas

Dengan tuntutan:
1. Agar kiranya penyidik Polda Sumsel segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal, penemuan indikasi dugaan pelanggaran terhadap undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 3 huruf (B), yang menjamin kesehatan keselamatan dan kehidupan manusia dan pasal 98 ayat 1.

2. Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya, 3. Menerapkan hukum sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan dengan konsisten terhadap setiap orang yang patut diduga/melakukan perbuatan melawan hukum, 4. Segera memanggil dan memeriksa Direksi PTSB dan pihak lain.

Yang mana sebelumnya, masa gabungan Ormas dan LSM ini terlebih dahulu pernah menyampaikan aspirasi mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, melalui aksi damai yang digelar pada tanggal 13 Maret 2019 lalu. Namun hingga saat pihak Kejari OKU diduga lamban dan berkesan tutup mata terkait menyikapi laporan aspirasi yang disampaikan oleh massa.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Kejari OKU atas laporan dugaan tindak pidana yang diduga disebabkan oleh pihak PTSB. Hingga akhirnya massa yang sudah terlanjur kecewa ini pun terpaksa harus menggelar aksi damai dengan mendatangi Mapolda dan DLH Sumsel di Palembang, demi menegakkan Undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA  DUBES AUSTRIA HADIRI SILATURAHMI SIKOM

Hal tersebut disampaikan Zen (Hipzin) Koordinator aksi dari LSM Puskokatara, saat usai menggelar aksi damai didampingi Leo Nardo LSM Rakyat Berdaya (RIB), Noven Romadhon dari Ormas Himau OKU, A Jumairi SP dari LP Tipikor Nusantara, Jasa Hardi dari LI Bapan DPC OKU dan Antoni dari LSM Sriwijaya Corruption Watch (SCW).

“Alhamdulilah, tunai sudah agenda aksi damai kami ke Polda dan DLH Provinsi Sumsel di kota Palembang hari ini. Yang mana maksud dan tujuan kami dalam rangka menyampaikan aspirasi dimuka umum, sekaligus menyerahkan laporan tertulis dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Semen Baturaja (PTSB) sesuai dengan amanat Undang-undang yang ada ,”pungkas Zen. (RMW)

No More Posts Available.

No more pages to load.