Miliki Ganja 1 Kg, 2 Tukang Ojek, Diamankan Satnarkoba Polres OKU

oleh -1639 Dilihat

Baturaja.OKU POS.Com – Satres Narkoba Polres OKU dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma, kembali berhasil menangkap 2 tersangka pelaku pengedar narkoba jenis ganja dalam jumlah yang cukup besar, seberat 1 Kg lebih dari pelaku Heriyanto alias Egel (27) warga Kebun jeruk, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU dan rekannya Farry Charnedi (32) warga Kebun Jati, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Ditangkapnya kedua pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang Ojek dan residivis pernah masuk dengan kasus yang sama (Narkoba) ini, pada hari Selasa malam Rabu dini hari (27/3/19). Berawal hasil dari pengembangan tersangka Farry Charnedi yang beberapa jam sebelumnya lebih dulu ditangkap. Karena kedapatan membawa satu paket kecil ganja siap pakai dan edar seharga 50 ribu, yang disimpan tersangka didalam bungkus rokok.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SH S.i.k, dan Kanit Ipda Carli Simanjuntak dalam gelar press release ungkap kasus di halaman Mapolres OKU, Rabu (27/3/19).

BACA JUGA  Program Bersih Narkoba, Polres OKU Selatan Beri Surat Pengampunan Dosa Kepada 58 Anggota Personil

“Penangkapan tersangka Farry Charnedi berawal dari informasi masyarakat yang sudah lama curiga akan aktifitas pelaku yang diduga sering transaksi jual beli narkoba. Dan setelah digeledah dari tangan tersangka didapati 1 bungkus paket kecil ganja. Lalu langsung kita lakukan pengembangan, yang mana pelaku mengakui mendapat barang haram tersebut dari tersangka Heriyanto alias Egel ,”kata Kapolres.

Diungkapkan Kapolres, Melalui hasil dari pengakuan Farry Charnedi pihaknya pun langsung menelusuri asal ganja, dengan mendatangi rumah Heriyanto alias Egel.

“Dalam waktu yang sama, tersangka Heriyanto alias Egel berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dan setelah dilakukan penggeledahan juga didapati ganja dengan ukuran lumayan besar seberat 1 kg lebih, yang disimpan tersangka didalam sebuah ember bekas cat didalam kamarnya. Beserta 2 paket kecil ganja siap edar dan 1 linting siap pakai disimpan pelaku Heriyanto terpisah didalam rumahnya ,”jelas Kapolres.

Yang mana, Sambung dia, menurut pengakuan tersangka Heriyanto ganja tersebut ia pesan dari Kota Palembang. Diantar langsung ke rumahnya oleh orang yang tidak ia kenal, dengan harga Rp 3,5 juta (Tiga Juta Lima Ratus, red) untuk 1 Kg ganja, dengan keuntungan yang ia dapat dapat dalam perkilo bisa mencapai Rp.2 juta ,”paparnya.

BACA JUGA  Heri Amalindo Dilantik Jadi Ketua MPW ICMI Orwil Sumsel

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam disel tahanan Mapolres OKU, akan dikenakan pasal Premier 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UU Narkoba No.35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari hasil penangkapan kedua pelaku, selain 1 Kg ganja dan 3 paket kecil ganja siap edar beserta 1 linting siap pakai ditambah 1 buah ember cat tempat penyimpanan ganja, juga 1 buah Hp merk starwberyy warna hitam dan satu unit motor bebek milik pelaku Farry Charnedi yang sering dipakai untuk transaksi narkoba. (RMW)

No More Posts Available.

No more pages to load.