Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Petani di OKU Selatan Ditangkap Polisi

oleh -1167 Dilihat
Muaradua.okupos.com – Okrem Mansyah (33) seorang  bandar narkoba jenis sabu-sabu, wilayah Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan tak bisa bekutik lagi setelah digrebek jajaran Sat Res Narkoba Mapolres OKU Selatan (06/10/2022) kemarin.
Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut, kedapatan kembali berulah karena menjadi bandar narkoba disekitar tempat tinggalnya, barang narkoba jenis sabu-sabu yang didapat juga lumayan banyak,seberat 75,59 gram dan satu klip lagi seberat 0,86 gram, sebelumnya pernah di tangkap dengan kasus yang sama.
.
AKBP Indra Arya Yudha SH., MH Kapolres OKU Selatan dalam keterangan press release mengungkapkan jika tertangkapnya salah satu bandar narkoba ini, tak lain hasil dari peran aktif masyarakat memberikan informasi, dimana dari informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran Kepolisian Sat Res Narkoba Mapolres OKU Selatan.
.
” Kita mendapat laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Desa Tenang Kisam tinggi ini, tersangka Okrem sering melakukan transaksi narkoba, berdasarkan informasi tersebut pada sore hari sekitar pukul 17:20 WIB, tim kepolisian kita melakukan penggerebekan di kediaman tersangka,” ujarnya.
.
Dari hasil penggerebekan ini juga, ternyata benar didapati beberapa barang bukti narkoba sabu sabu seberat 75,59 gram dan satu klip lagi seberat 0,86 gram. Beberapa barang narkoba tersebut disembunyikan di tempat khsus.
.
“Untuk barang bukti yang di amankan sabu seberat 75,59 gram di sembunyikan disebuah gelas di dapur rumah tersangka. sedangkan satu barang lagi 0,86 gram kita dapati didalam dompet tersangka,” tegas Kapolres.
” Untuk tersangka ini juga merupakan seorang resedivis, dimana beberapa waktu sebelumnya bernah terjerat kasus yang sama,” tambahnya.
.
Masih kata Kapolres, jika dari hasil interogasi jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan, tersangka ini mengakui jika barang-barang tersebut merupakan miliknya.
.
Dimana barang-barang yang diedarkan sekitaran wilayah Desa Tenang tersebut didapat atau dibeli dari salah satu bandar narkoba wilayah OKU Timur.
“Tersangka kita jerat menggunakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (W83i)
BACA JUGA  Yayasan Ayo Bangkit Bangsaku Sigap,Tanggap Dan Tangguh Responsif Terhadap Lansia Tidak Mampu 

No More Posts Available.

No more pages to load.