Pasca Idul Fitri ASN Pemkab OKU Selatan Masuk Kerja, Yang Mangkir Akan Di Jatuhi Hukuman

oleh -1148 Dilihat

Muaradua.OKU POS.Com – Pasca Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, ASN di Lingkungan Pemkab OKU Selatan kembali masuk kerja. Hari ini, Selasa (26/5/2020) hari pertama ASN masuk langsung disidak oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Selatan H. Hermansyah Said, S.I.P. dan Kepala BKPSDM Eva Nirwana, S.I.P.,M.Si.

Tim sidak telah melakukan sidak yang dibagi menjadi dua tim yang masing-masing dipimpin langsung oleh Asisten II dan Kepala BKPSDM. Secara terpisah dua tim ini telah melakukan sidak Ke OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan didampingi Kasat Pol PP. Diantaranya Rumah Sakit umum Daerah Muaradua, Puskesmas Muara dua, Kantor Kecamatan, dan seluruh Dinas, Badan, dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA  Ketua Komisi 1 DPRD Sumsel Antoni Yuzar Tegaskan Tidak Ada Alasan Gubernur Menunda Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim

“Sidak ini, bukan hanya mengecek kehadiran ASN sesuai jadwal yang telah ditetapkan masing-masing Kepala OPD masa Pandemi Covid-19, namun sekaligus sebagai ajang silaturahmi,” Ujar Hermansyah.

Selain mengecek kehadiran para ASN, sidak ini juga dilaksanakan untuk memberi semangat para ASN yang bekerja agar bersemangat sekalipun di tengah pandemi virus Corona.

Eva Nirwana juga menjelaskan, “ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dijatuhi hukuman disiplin karena telah melanggar kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” Tutupnya.(Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.