Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga Sendiri Dibekuk Polsek Banding Agung

oleh -1366 Dilihat

Simpang Sender.OKU POS.Com – Kepolisian Sektor Banding Agung, Polres OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana permekosaan terhadap korban gadis berinisial RS (19), warga Desa Simpang Sender Timur, Kecamatan Buay Pematang Ribu (BPR) Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan. Dengan mengamankan 1 dari 2 tersangka, yakni Rudi Irawan (33).

Tersangka yang juga merupakan warga satu Desa dan bertetangga dengan korban ditangkap tim unit Reskrim Polsek Banding Agung berdasarkan Laporan Polisi : LP.B/12/VIII/2019 SUMSEL/OKUS/SEK.BDA Tgl 31 Agustus 2019. Sementara tersangka satunya lagi inisial L (31) sedang dalam pengejaran pihak kepolisian Polsek Banding Agung (DPO).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Banding Agung AKP Hendri melalui Kanit Reskrim Polsek Banding Agung Bripka Andi Wardana yang menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 08 agustus 2019 sekira jam 11.30 WIB, saat pelapor Muslim yang merupakan ayah korban pulang dari kondangan bersama istrinya. Sesampainya dirumah pelapor mendapat cerita dari cucunya bahwa telah melihat tersangka masuk ke dalam kamar korban melalui pintu jendela kamar.

BACA JUGA  Serah Terima Program PAMSIMAS Jilid III 2019 Ke 54 Desa di OKU Selatan

“Alasan tersangka masuk kekamar korban untuk mencari anaknya yang tak kunjung pulang bermain, namun ayah korban merasa curiga dan menanyakan langsung kepada anaknya. Kemudian korban bercerita bahwa kedua tersangka sudah sering melakukan hal tidak senonoh (memperkosa, red) korban dengan cara memaksa sambil mengancam akan membunuh korban jika menolak melayani nafsu bejat kedua tersangka ,”kata Bripka Andi Wardana.

Dijelaskannya, setelah mendengar pengakuan tersebut ayah korban langsung melaporkan kejadian naas yang menimpa anaknya ke Mapolsek Banding Agung, yang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka Rudi pada Sabtu tanggal 18 Januari 2020 saat sedang berada rumahnya. Sementara tersangka satunya inisial L berhasil kabur.

BACA JUGA  Tergiur Diiming-Iming Duit, Anak SD Diperkosa Duda Tua

Adapun barang bukti (bb) yang diamankan pihak Kepolisian Polsek Banding Agung dari hasil penangkapan tersangka berupa 1 buah parang bergagang dan bersarung kayu, 1 helai handuk berwana berwarna hitam, kuning dan abu- abu bertuliskan ferrari, 1 buah topi levis warna biru pudar bertuliskan wrangler, 1 helai baju kaos hitam lambang printis, 1 helai span (celana) dasar warna biru, 1 helai celana dalam warna merah hijau, 1 helai bra warna pink, 1 helai baju warna abu-abu dan pink, 1 helai celana levis coklat pudar lis pink, 1 helai celana dalam warna putih bermotif kembang, 1 helai celana pendek hitam bergaris merah.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan dengan dijerat pasal 285 Jo 289, tentang pemerkosaan. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun lebih,”pungkas Bripka Andi. ( Yuni )

No More Posts Available.

No more pages to load.