Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Anggarkan Dana 18 Miliyar Lebih, Dalam Rangka Pencegahan Covid 19

oleh -1669 Dilihat

Muaradua.OKU POS.Com – Terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan, Pemerintah TV Kabupaten OKU Selatan telah melaksanakan berbagai upaya dan langkah-langkah sesuai arahan dari Pemerintah Pusat. Hal ini bertujuan dalam percepatan pencegahan Covid-19, maka dari itu Pemkab OKU Selatan sangat serius akan hal tersebut.

Diantaranya dengan membentuk Satuan Gugus Tugas, mendirikan Posko Pencegahan Penyebaran Covid-19 dibeberapa Kecamatan dan Perbatasan wilayah OKU Selatan, Penyemprotan Disinfektant, Sosialisasi ke Masyarakat, dan saat ini Pemkab OKU Selatan juga telah menyiapkan Anggaran Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan.

Terkait dengan Anggaran, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sudah menerima petunjuk  dari Pemerintah Pusat untuk mengoptimalkan anggaran-anggaran yang tersedia di Kabupaten OKU Selatan. Baik dasarnya anggaran tersebut sudah dianggarakan sebelumnya agar bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19 serta munculnya Belanja Baru dalam rangka pencegahan Covid-19.

BACA JUGA  Bhakti Sosial Kapolres OKU Selatan Zulkarnain Harahap SIK, Berangkatkan 18 Pasien Operasi Bibir Sumbing Ke Rumah Sakit

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah mempersiapkan anggaran sebesar 18.837.131.106,- untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan. Anggaran ini sendiri dioptimalkan dibeberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memang sangat berhubungan erat dengan pencegahan Covid-19.

Terutama diantaranya Dinas Kesehatan, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat dengan kegiatan penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan wabah,  dan kegiatan penyediaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK). Sementara RSUD Muaradua yaitu Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, dengan kegiatan Pelayanan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.

Untuk Dinas PU PR yaitu melakukan percepatan rehab ruang bedah pada RSUD yang nantinya difungsikan sementara untuk ruang isolasi bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Sedangkan BPBD sebagai OPD yang mengkoordinir penggunaan biaya tidak terduga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Sekda OKU Selatan H Romzi, SE,M Si Hadiri Pada Rapat Kordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan 

Selanjutnya untuk OPD Dinas Berhubungan, Pol PP, Dinas Kominfo, Camat dan lainnya memberikan dukungan dalam upaya penanggulangan Covid-19 sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Untuk sumber dana  persiapan penanggulangan Covid-19 sendiri berasal dari Dana Intensif Daerah sebesar 8.640.243.606,- DAK Non Fisik 9.086.887.500,- dan dari Pajak Rokok sebesar 1.065.000.000,-.

Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Com. terkait  anggaran pencegahan Covid-19 ini berharap agar penggunaan dana ini tepat sasaran dan memenuhi sarana dan prasarana pencegahan Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan. Hal ini merupakan komitmen dan langkah  serius Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam mengoptimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 dan jangan sampai virus ini masuk ke Kabupaten OKU Selatan. (Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.