Pemerintah OKU Selatan Gelar Monitoring Dan Evaluasi (MONEV)

oleh -1451 Dilihat

OKU SELATAN.OKU POS.COM – Kegiatan Monev yang dipimpin langsung Asisten III Drs. H Herman Azedi, SKM.,M.M. pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKU Selatan terkait disiplin pegawai di hari terakhir kerja sebelum libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019, telah digelar jumat pagi (31/05/19).

Dalam kegiatan ini langsung didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Selatan Eva Nirwana, SIP.,M.Si. ikut dalam Tim Monev ini diantaranya Inspektorat, Dinas Kominfo OKU Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten OKU Selatan. Monev ini sendiri dimulai dari lingkungan Komplek Pemkab OKU Selatan, dilanjutkan dengan RSUD Muaradua, Kecamatan Buay Rawan, Puskesmas Buay Rawan dan Puskesmas Muaradua.

Dalam pelaksanaan kegiatan monev yang digelar ini merupakan anjuran dari Kemenpan RI untun melakukan penilaian kerja kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA  Tim Humas Covid -19 Kabupaten OKU, Selalu Meminta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Monev ini juga digelar sama seperti tahun-tahun sebelumnya, satu hari jelang libur bersama Lebaran, dan dilakukan monitoring diseluruh OPD oleh BKPSDM Kabupaten OKU Selatan bersama Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.

Dalam kesempatan ini Tim Monev mendatangi ruang kerja di OPD-OPD, dengan menanyakan absensi dan memastikan kehadiran para pegawai. Dalam kesempatan ini tak hanya para Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang ditanya, tapi mereka yang berstatus Tenaga Kerja Non ASN (Honorer) juga diteliti absensinya.

Asisten III terkait Monev ini menjelaskan, bahwa Monev yang digelar ini merupakan upaya untuk memastikan kehadiran ASN dan tenaga honorer di Lingkungan Pemkab OKU Selatan, dikarenakan hari Jumat ini masih terhitung wajib kerja. “Dengan Monev ini kita bisa melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan para pegawai kita,” ujar Herman Azedi.

” Alhamdulillah hasilnya hampir 95% pegawai di Lingkungan Pemkab OKU Selatan terpantau aktif bekerja meski di hari terakhir bekerja sebelum cuti bersama, ” ungkap Asisten III.

BACA JUGA  Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap S.I.K Gelar Rapat Anev PPKM Mikro melalui Virtual zoom

Untuk diketahui cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019 sudah ditetapkan pemerintah RI sejak akhir tahun lalu, yakni, tanggal 3, 4 dan 7 Juni.

Berdasarkan Surat dari Menpan RI Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 Tanggal 27 Mei, menjelaskan bahwasannya untuk Tanggal 10 Juni 2019 sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2018, akan dilakukan Pemantauan kehadiran ASN. Hasil pemantauan sendiri akan diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id. Untuk ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan pada Senin 10 Juni 2019 akan dikenakan sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. (YUNI)

No More Posts Available.

No more pages to load.