PENGERTIAN PENDAPATAN ASLI DAERAH SUMBER DAN PENGARUHNYA  

oleh -735 Dilihat

Baturaja.OKU POS.Com – Setiap daerah pasti memiliki sumber daya tersendiri yang bisa mereka pakai guna menghasilkan pendapatan (income), untuk menjalankan roda perekonomiannya. Income tersebut biasa disebut dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai Local Government Revenue.

Dengan tujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonominya sesuai dengan potensi sebagai perwujudan desentralisasi, tidak mengherankan PAD ini berasal dari beberapa sumber. Sebagai salah satu sumber penerimaan daerah, Pendapatan Asli Daerah akan mencerminkan tingkat kemandirian daerah.

Dari pernyataan tersebut, memperlihatkan apabila angka PAD suatu tempat akan membuktikan bahwa daerah tersebut mampu melaksanakan desentralisasi fiskalnya. Serta, akan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, terutama dalam pengambilan keputusannya.

Berdasarkan pendahuluan di atas, dapatkah kamu mengambil kesimpulan terkait Pendapatan Asli Daerah ini? Jika belum, jangan khawatir! Karena, kami akan membantumu dengan menyajikan informasi lengkap terkait PAD di dalam artikel ini. Dari penjelasan hingga pengaruhnya terhadap perekonomian. Langsung saja, yuk kita mulai dari pengertian pada poin pembahasan di bawah ini!

Pengertian Pendapatan Asli Daerah, seperti yang sudah dijelaskan di atas, bisa kita katakan bahwa pendapatan asli daerah merupakan hal esensial dan harus dimiliki oleh tiap daerah agar tidak menjadi “Kota Mati”.

Lantas, apa sih sebenarnya pendapatan asli daerah ini? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah pasal 1 angka 18 tertulis:

“Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian, ada pendapat yang mengatakan pendapatan asli daerah sebagai semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Pendapatan ini bersumber dari empat jenis pemasukan, seperti pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan yang dipisah, dan pendapatan sah lain-lain (Halim: 2011).

Terakhir ada pendapat dari Warsito (2001), “Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah”.

Berdasarkan pengertian dari PAD di atas, secara gamblang menyebutkan sumber-sumber pendapatannya. Nah, apakah kamu penasaran dengan penjelasan secara lengkapnya? Tetap scroll artikel ini untuk mendapat jawabannya ya!

BACA JUGA  Bupati OKU Selatan Serahkan Hadiah Utama Pemenang Undian Peserta JASS#9, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Sumber-sumber yang mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah, selaras dengan apa yang sudah dipaparkan dalam beberapa pendapat terkait pendapatan asli daerah, sekarang kita akan membahas satu-persatu sumber yang dimiliki oleh PAD.

Adapun sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, yaitu:

Pajak Daerah
Sumber pertama dari PAD adalah pajak daerah. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak ini akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun jenis-jenisnya bisa kamu lihat melalui penjelasan di bawah ini:

Pajak Hotel
Jenis pertama dalam pajak daerah ada pajak hotel, yang biasanya dikenakan atas pelayanannya. Pelayanan yang dimaksud di sini, termasuk segala jenis jasa dan fasilitas di dalam harga atau rate hotel.

Pajak Restaurant dan Rumah Makan
Selain hotel, ternyata restaurant dan rumah makan yang biasa kita datangi harus membayarkan pajaknya lho! Pajak dari restaurant dan rumah makan ini biasanya berasal dari pelayanannya. Sedangkan untuk pajak yang biasanya dikenakan ketika kita membeli makanan, dinamakan Pajak Pertambahan Nilai atau dikenal dengan nama PPN.

Pajak Hiburan
Jenis ketiga yang dimiliki adalah pajak hiburan dan biasanya dikenakan untuk proses penyelenggaraannya. Hiburan di sini misalnya adalah semua jenis pertunjukkan, penerimaan, ataupun pementasan yang dapat ditonton atau dinikmati orang dengan biaya tertentu.

Pajak Reklame
Kemudian untuk jenis keempat adalah pajak yang dikenakan untuk penyelenggaraan reklame atau papan iklan.

Pajak Penerangan Jalan
Ternyata, lampu yang biasa ada di jalan juga dikenakan pajak, lho! Pajak tersebut dikenakan atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan penerangan jalan tersebut, dibiayai oleh pemerintah daerah.

Pajak Bahan Galian Golongan C
Bahan galian golongan c yang dimaksud dalam perundang-undangan misalnya adalah asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, gips, pasir, fosfat, hingga tanah liat. Pajak akan dikenakan kepada mereka yang mengambil bahan galian golongan c ini.

BACA JUGA  Anjang Sana Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat Berikan Bantuan Sembako

Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Pemukiman
Terakhir ada pajak untuk pemanfaatan air bawah tanah dan air pemukiman. Pajak akan dikenakan kepada mereka yang mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah maupun pemukiman, untuk keperluannya, di luar kepentingan rumah tangga dan pertanian rakyat.

Retribusi Daerah
Sumber kedua untuk PAD berasal dari retribusi daerah. Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

Terdapat beberapa kelompok retribusi yang bisa dimanfaatkan pemerintah agar bisa dimasukkan ke dalam kas daerah. Adapun, kelompok di dalam retribusi bisa kamu lihat pada poin penjelasan di bawah ini:

Retribusi Jasa Umum
Untuk retribusi jasa umum ini dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Penjelasannya adalah berperan sebagai retribusi jasa yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan pemanfaatan umum.

Retribusi Jasa Usaha
Kelompok kedua ini merupakan retribusi jasa yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut konsep komersial. Hal ini disebabkan sektor swasta pun bisa menyediakannya.

Retribusi Perizinan Tertentu
Terakhir ada retribusi yang dijelaskan sebagai pungutpembayarann atas pemberian izin tertentu. Biasanya khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, selanjutnya pada sumber PAD ada pengelolaan kekayaan yang dipisahkan. Kekayaan negara yang dipisahkan adalah komponen kekayaan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan ini merupakan sub-bidang keuangan negara yang khusus ada pada negara-negara non-publik.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan bagian dari PAD daerah tersebut, yang antara lain bersumber dari bagian laba dari perusahaan daerah, bagian laba dari lembaga keuangan bank, bagian laba atas penyertaan modal kepada badan usaha lainnya. (Azam/Advetorial)

No More Posts Available.

No more pages to load.