Polres OKU Selatan Amankan 13 Unit Sepeda Motor Hasil Curanmor Dan Senpi Rakitan

oleh -545 Dilihat

Muaradua.OKU POS.Com – Bertempat di halaman depan Mapolres Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), pada pukul 11.30 WIB, Polres OKU Selatan Press Release ungkap kasus Curanmor 365 dan 363 Berada diwilayah hukum polres Oku Selatan, Selasa (05/05/2030).

Dalam kegiatan tersebut Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Denny Agung Andriana, S.IK, MH yang didampingi Wakapolres Sukarminto SH.MM, Kapolsek BSA IPTU Abu Sama,SH., Kanitres Polsek Mekakau Ilir AIPDA Mardi Sinambela, Res Polsek BSA BRIPKA Wayan Ardana, Kanitres Polsek PB BRIPKA Jupri, Kanitres BSA AIPTU Trimo, Kasat Reskrim OKU Selatan AKP Kurniawi HB,SIK dan KBO Reskrim OKU Selatan IPDA Ismail,SH,M.Kom.

Terungkap dalam press release 13 unit Sepeda Motor hasil curanmor diamankan, 1 unit Senjata api rakitan empat butir peluru 9 mm ,1 unit Senjata api mainan (korek api), Satu buah HP Samsung J2 dan uang tunai 800 ribu dari ketiga tersangka.

Kapolres OKU Selatan AKBP Denny Agung Andriana mengungkap ketiga tersangka ini telah melakukan kejahatannya terungkap sejak tahun 2010, tersangka kami buru perihal laporan masyarakat terkait dengan pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan oleh Agus Suprianto umur 28 tahun alamat Way Bulan, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Pekerjaan Karyawan J&T Kabupaten OKU Selatan dengan Nomor Surat laporan  LP.B./17/IV/2020/ Sumsel/ Okus/ Sek Bsa/ Tanggal 19 april 2020.

BACA JUGA  Asisten I Pemkab OKU Selatan Pimpin Rapat Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Dihaji

Adapun tempat kejadian perkara Jalan Raya Desa Tanjung raya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan. Waktu kejadian perkara pada pukul 18.30, pada hari Minggu tanggal 19 April 2020, korban Suprianto di begal sepeda motornya dirampas tersangka serta korban diancam menggunakan senjata api oleh para tersangka.

” Atas laporan tersebut Reskrim polres OKU Selatan bersama Jajaran Polsek Buay Sandang Aji melakukan penyelidikan, mencari keberadaan tersangka akhirnya ketiga tersangka dapat kita ringkus,” Ujarnya.

” Setelah kami lakukan pengembangan tersangka telah lama melakukan kejahatan curanmor hingga tercatat hampir puluhan sepeda motor hasil kejahatan telah kami amankan, ” Jelasnya.

BACA JUGA  DUBES AUSTRIA HADIRI SILATURAHMI SIKOM

” Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 dan 363 serta junto pasal kepemilikan senjata api selatan, dengan UU Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal. Ia terancam 20 tahun penjara akibat perbuatannya, ” Ungkap Denny.

Ketiga Tersangka Darsono Bin Bakri, umur 25 Tahun Pekerjaan Tani, Alamat  : Desa Tanjung Menang Ulu, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Joni Alimudin, umur 35 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tanjung Menang Ulu, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Afrizal umur 23 tahun Desa Tanjung Menang.

Denny, dalam kesempatan Pres Release juga menegaskan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar segera melaporkan dengan membawa surat – surat kendaraan nya mengingat dimana para spesialis pencurian sepeda motor sudah berhasil kita amankan, Tegasnya. (Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.