Polres OKU Selatan Beri Sangsi Kepada Anggota Pelanggar Kode Etik Profesi Polri

oleh -657 Dilihat
Muaradua.OKU POS.Com – Melanjutkan dari sidang pelanggaran kode etik profesi Polri, Polres OKU Selatan mengelar sidang keputusan dan pemberian hukuman dan sangsi kepada beberapa Anggota Polres OKU Selatan yang melakukan pelanggaran disiplin tugas, bertempat di Aula Polres OKU Selatan, sekira pukul 09.00 s/d selesai, Kamis (30/07/2020).
.
Adapun sidang di pimpim oleh pimpinan ketua komisi dan anggota komisi sidang kode etik profesi Polri terdiri dari
Kompol Sukarminto SH, MH jabatan Waka Polres OKU Selatan selaku Ketua Komisi, AKP Supit Widiarto, Jabatan PLH Kabag Sumda, selaku Wakil Ketua Komisi, AKP ALPIAN SE, MM Kasat Samapta, selaku anggota Komisi, IPTU SUTAMIN kasubbag Logistik selaku Anggota Komisi, IPTU Sutrisno Kasubbag Dal Ops, selaku anggota komisi, Aipda Syafei Jabatan Paur Bankum Bag Sumda, selaku pendamping terduga pelanggar, Ipda Hendri Alius Jabatan Kasiwas, selaku pendamping terduga pelanggar, Brigpol Veri Jaksen K jabatan Baur Provos selaku Sekretaris Sidang, Briptu Handoko jabatan Brig provos selaku sekretaris sidang, Ipda Arsyadi Putra Jaya Jabatan Kasipropam, selaku Penuntut, Briptu Paryono Jabatan Baur Provos, selaku pendamping Penuntut, Bripda Boy Mitra Dana Jabatan Baur Provos, selaku Petugas Provos dan
Bripda Ikhsan Jabatan Baur Provos Selaku Petugas Provos.
.
Setelah mendengarkan keterangan dan hasil dari penyidik pemiksa, dan melalui beberapa kali agenda sidang hari ini, ketua, wakil ketua dan beberapa anggota komisi memutuskan menetapan sangsi dan hukuman disiplin kepada terduga pelanggar kode etik profesi Polri di antaranya :
.
1. Brigpol Kibri Irson Nrp. 85030326 Brig Bag Sumda pembinaan Polres OKU Selatan melanggar Pasal 12 ayat 1 hurup a,  pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 hurup b PP RI No. 1 tahun 2003 dan atau Pasal 21  ayat (3) huruf a, d dan f Perkap 14 tahun 2011. ( terduga pelanggar hadir)
Putusan Sidang:
A. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan.
B. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan,keagamaan dan pengetahuan profesi selama 27 ( dua puluh tujuh hari).
C. Dipindah tugaskan kefungsi berbeda yang berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 (satu)  tahun.
.
2.Brigpol M. Dani Nrp. 82091039 Brig Bag Sumda pembinaan Polres OKU Selatan melanggar Pasal 12 ayt 1 hurup a, pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 hurup d PP RI No. 1 tahun 2003 dan atau Pasal 21 ayat (3)  huruf a, d dan  Perkap 14 tahun 2011. ( terduga pelanggar hadir)
Putusan sidang:
A. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan.
B. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kpribadian, kejiwaan,keagamaandan pengetahuan profesi selama 27 ( dua puluh tujuh hari).
C. Dipindah tugaskan kefungsi berbeda yang berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 (satu)  tahun.
.
3. Briptu Seftian Nrp. 83091220 Brig bag Sumda pembinaan Polres OKU Selatan melanggar Pasal 14 ayat 1 hurup a PP RI No. 1 tahun 2003 dan atau Pasal 21 ayat 3 hurup e dan i Perkap 14 tahun 2011.o terduga pelanggar hadir).
Sidang ditunda pada hari kamis tgl 06 juli 2020 dgn agenda sidang Tuntutan dan Putusan Sidang.
.
Ketua Komisi Sidang Kode Etik Propesi Polri Polres OKU Selatan Kompol Sukarmanto SH MH mengatakan, “Dengan di gelarnya sidang kode etik profesi Polri ini, dengan di jatuhi hukuman dan sangsi setiap pelanggaran yang di lakukan oleh anggota polri ini, menandakan setiap anggota di tuntut disiplin dan tidak melanggar Kode etik propesi polri. Dengan di tetapkanya hukuman disiplin tersebut di harapkan kepada anggota yang mendapat hukman dan sangsi tersebut dapat lebih baik dan disiplin dalam menjalankan tugas dan dapat menjadi contoh anggota lainnya,”Ungkap Waka Polres Sukarminto.
.
Sidang KKEP dibuka dan dilaksanakan dengan membacakan tuntutan dan putusan sidang terhadap terduga pelanggar, sidang KKEP berjalan dengan lancar aman.(Yuni)
BACA JUGA  Lagi, Sat Narkoba Polres OKU Selatan Kembali Ringkus Pengedar Sabu

No More Posts Available.

No more pages to load.