Polres OKU Selatan Launching 7 Unit Kendaraan Penindak Pelanggar PKC-19

oleh -427 Dilihat
Muaradua.OKU POS.Com – Kepolisian Resort (Polres) OKU Selatan Launching 7 unit Kendaraan penindak protokol kesehatan covid-19 (PKC-19), Tujuh kendaraan tersebut akan dioperasikan untuk menindak tegas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Peluncuran 7 unit kendaraan Penindak Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 (PKC-19) yakni dari Polres 5 Unit, Kodim 1 unit, Pol PP dan BPBD 1 unit kendaraan dan belasan kendaraan sepeda motor, ini sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten OKU Selatan,” Ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap S.IK usai Peluncuran mobil penindak PKC-19 yang berlangsung di Terminal Muaradua OKU Selatan, Kamis (24/09/2020).
.
Dikatakan Kapolres Zulkarnain, “Ketujuh kendaraan itu nantinya akan digunakan oleh petugas gabungan terdiri dari Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP untuk berpatroli secara mobile, mencari masyarakat yang tidak menggunakan masker dan abai terhadap protokol kesehatan, kemudian menindaknya  sesuai aturan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan,”Tegas Kapolres Zulkarnain.
“Untuk proses penegakan hukumnya sama, hanya kami membantu dengan kesiapan mobil penindakan agar mobilitas dan jangkauan pratoli lebih luas. Nantinya, petugas Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-19,” Jelasnya.
Zulkarnain juga menjelaskan, “Operasi yustisi protokol kesehatan terutama soal penggunaan masker akan terus ditingkatkan. Namun, apabila pada kegiatan operasi didapati warga tidak menggunakan masker maka akan beri sanksi sosial seperti teguran secara lisan, menyanyikan lagu nasional, Push Up, melakukan pembersihan hingga menyanyikan lagu wajib dan pelapasan sila-sila pancasila,” Tegas Kapolres.
.
“Saat ini masih dalam upaya penyadaran, peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan dan Perbup nomor 41 tahun 2020,”Ujarnya.
“Selain himbauan terhadap pelanggar akan dikenakan sanksi ringan, sedang dan berat. Namun bagi pelanggar yang masuk katagori berat akan terkena sanksi adminstrasi berupa denda sesuai Perbup, itu wajib membayar denda Rp.50 ribu hingga 200 ribu, sebagai bukti denda akan diberi seperti surat tilang, tetapi untuk sanksi denda belum di terapkan untuk di Kabupaten OKU Selatan,”Pungkasnya.(Yuni)
BACA JUGA  DPRD Kabupaten OKU Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Tentang PJP APBD OKU Tahun 2019

No More Posts Available.

No more pages to load.