Polres OKU Selatan Tangkap 2 Pembobol Toko Yudi

oleh -307 Dilihat

Muaradua.OKU POS.Com – Jajaran Team Opsnal Polres OKU Selatan di bawah Pimpinan Kanit Pidum IPDA Naufal Racmatullah Putra .C,S Tr.K berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pembobol Warung Yudi yang berada di Dusun V, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Tem Opsnal Polres OKU selatan, menangkap dua (2) orang tersangka melakukan pembobolan di Warung Yudi di Dusun V Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Berawal dari laporan Yudi Ardika
Usia 24 tahun, Tim Opsnal Polres OKU Selatan, pada hari Senin Tanggal 07 September 2020 Pukul 01:00 Wib, berhasil menangkap dua pelaku, identitas tersangka yakni Asril bin Daroni, Umur 22 tahun, pekerjaan Tot, Alamat Desa Arumantai Kecamatan Pulau beringin, Kabupaten OKU Selatan dan Suharmin bin Ruslan, Umur 22 tahun, pekerjaan Tot, Alamat Anugrah kemu, Kecamatan Pulau beringin, Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA  Ratusan Anggota Kepolisian Polres OKU Selatan Gabungan, Gencar Lakukan Pengamanan SRGF

Dengan sigap dan cekatan team Opsnal Polres OKU Selatan yang di pimpin oleh Ipda Naufal menangkap kedua tersangka di Jalan Raya Simpang Aji pada saat tersangka hendak melarikan diri ke luar kota (Muara Enim). Team Opsnal Polres OKU Selatan selanjutnya melakukan pengembangan kemudian berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, kemudian di lakukan introgasi terhadap kedua tersangka.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap S.IK melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico SH S.I.K MH didampingi Kanit Pidum Ipda Naufal Rachmatullah Putra .C,S Tr.K, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian beserta barang buktinya berupa 13 Handpone, 15 slop rokok, 1 buah senapan angin dan tas korban. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres OKU Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”Ungkap Kapolres.

BACA JUGA  Upaya Pencegahan Virus Corona, Vaksin Sinovac Sampai Di OKU Selatan Dijaga  Ketat Oleh Polri dan TNI 24 Jam

Kapolres OKU Selatan menyampaikan melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico SH S.I.K MH bahwa, “Akan selalu berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU Selatan serta menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati guna meminimalisir niat dan kesempatan pelaku untuk melakukan kejahatan,”Tegas Kapolres Zulkarnain.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Penangkapan terhadap kedua tersangka yang telah melanggar tindak pidana 363 KUHPidana di Jalan Raya Simpang Aji, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Berdasarkan laporan polisi: LP/B/159/IX/2020/RES.OKUS/SUMSEL, Tanggal 07 september 2020.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.(Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.