Polsek Banding Agung Berhasil Ungkap Kasus Curat

oleh -1304 Dilihat

Simpang Sender.OKU POS.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Banding Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Banding Agung AKP Hendri mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Rabu (29/04/2020), sekira pukul 09.00 WIB, di Home Stay, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

” Adapun identitas korban yaitu Andi Wijaya (52) Tahun, berprofesi wiraswasta, warga Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Minggu (03/05/2020) ” Ujar AKP Hendri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa Satu Unit TV tabung 29 inci merk Sharp, Satu Unit Dispencer merk Uchida, Satu Unit Kompor Gas merk Kawagunchi, Satu Unit TV Led merk Panasonic 32 inci, Satu Unit Ginset merk Zehn 3100, Satu Unit Resiver merk Optus dan Satu Unit Resiver merk Vivasat.

BACA JUGA  Pembagian BLT Dana Desa Batumarta 1 Berjalan Tertib dan Lancar

Kapolsek menjelaskan, Pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB, pelaku memanjat plapon rumahnya dan turun di plapon home stay korban, sehingga pelaku dengan leluasa mengambil dan mengumpulkan barang hasil curiannya di depan pintu utama home stay tersebut. Kemudian esok harinya pada hari kamis 30 April 2020 sekira pukul 07.00 wib pelaku menjual barang hasil curiannya berupa satu unit TV tabung 29 inci, satu unit Disvencer merk Uchida, dan satu unit kompor gas merk Kawaguchi.

” Berbekal laporan dari korban, Kanit Reskrim Bripka Andi Wardana, Aipda Afrizal, Bripka Dwi Firgo Agusto, Brigpol Yos Safutra, Briptu Andika Saputra, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, tersangka di tangkap di rumahnya pada hari Senin 04 mei 2020 sekira pukul 21.00 wib di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan dan kemudian di amankan di Polsek Banding Agung,” Ungkap AKP Hendri.

BACA JUGA  Bupati OKU Selatan Lantik 78 Kades Terpilih Se Kabupaten 

Adapun identitas pelaku yaitu Ferdiansyah Bin Rusdi Rachman (30) Tahun, Pekerjaan Tani, warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

” Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banding Agung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, ” Tutup Kapolsek.(Yuni)

No More Posts Available.

No more pages to load.