Polsek Baturaja Timur Ringkus Pelaku Pembobol Rumah

oleh -539 Dilihat

Baturaja.OKU POS.Com – Kepolisian resor (Polres) OKU melalui Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan mengamankan tersangka Romadoni (19), warga Jln.Yani KM 7, Kelurahan Kemelak, Bindung Langit, Baturaja Timur

Tersangka ditangkap pihak Kepolisian Polsek Baturaja Timur Pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2019, berdasarkan laporan korban, Asril Planda (33), wiraswasta, warga jl. Dr setia budi, Kelurahan Kemalaraja, Baturaja Timur, dengan bukti Laporan Polisi: LP-B/82/IV/2019/SEK BATURAJA TIMUR TANGGAL 1 MEI 2019. Karena telah melakukan pencurian barang-barang perlengkapan tukang serta 1 buah hp tablet merk advan dan 2 buah tabung gas LPG 3 kg di rumah korban.

BACA JUGA  Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap S.I.K Gelar Rapat Anev PPKM Mikro melalui Virtual zoom

Yang mana diketahui, kronologis kejadian pada hari Minggu 28 April 2019 sekitar pukul 21.00 Wib, saat itu korban melihat ensel kunci pintu belakang rumah sudah terbuka dan rusak. Setelah dilakukan pengecekan pelaku mengambil barang perlengkapan tukang beserta Hp dan tabung gas LPG, setelah melakukan aksinya kemudian pelaku keluar melalui pintu belakang.

Setelah menerima laporan korban, Kepolisian Polsek Baturaja Timur di pimpin oleh Kapolsek AKP Zaldi SH M.Si dan Kanit reskrim IPDA Andaru Galuh S.TrK, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya.

BACA JUGA  Heri Amalindo Dilantik Jadi Ketua MPW ICMI Orwil Sumsel

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari hasil penangkapan pelaku, berupa 1(satu) unit tablet merk advan dan 1(satu) unit mesin circle kayu warna hijau merk Modern tipe 2660 beserta 1 (satu) unit mesin profil merk Modern warna biru daya 699 watt. (RMW)

Dum: Humas Polres OKU

No More Posts Available.

No more pages to load.