Polsek Baturaja Timur Tangkap Pelaku Curat

oleh -1279 Dilihat

Baturaja.OKUPOS.Com – Kepolisian resor (Polres) OKU, Sumatera Selatan melalui Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Dengan mengamankan Boby Anugerah (16), warga jl. Prof. Ir. Sutami, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pemuda yang masih dibawah umur ini, merupakan 1 dari 3 tersangka pelaku pencurian toko mainan pada sebuah Kios di Pasar inpres, No. 26 Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Sementara ke-2 tersangka lainnya yang merupakan teman pelaku inisial D dan P berhasil kabur.

Boby ditangkap unit reskrim Polsek Baturaja Timur berdasarkan laporan korban. Rudi Kurniawan (29), warga jl. Kenanga, Blok K Komplek Tiga Gajah, No. 03, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dengan bukti laporan Polisi nomor: LP-B / 22 / VII /2019/ RES.OKU / SEK. BTA TIMUR. Tgl 21 Juni 2019. Sedangkan ke-2 tersangka lainnya berhasil kabur.

“Kronologis kejadian pada malam Minggu tanggal 21 Juni 2019 lalu, sekira pukul 03.30 wib. Yang mana pelaku bersama tersangka lainnya saat menjalankan aksi dengan cara merusak dan mencongkel kunci gembok pintu roling dor toko mainan milik korban menggunakan alat bantu berupa 1 buah linggis dan palu ,”kata Kapolres OKU AKBP. Dra. NK. Widayana Sulandari didampingi Kapolsek Baturaja Timur, AKP Zaldi, Senin (22/7/19).

Dijelaskan Kapolres, setelah kunci dirusak lalu para pelaku masuk dan mengambil barang- barang milik korban kemudian barang-barang tersebut dimasukan kedalam karung. Namun pada saat ke-3 pelaku hendak membawa barang hasil curian diketahui oleh penjaga pasar yang saat itu sedang berpatroli. Karena kaget aksinya mereka diketahui ke-3 pelaku pun kabur tanpa sempat membawa barang yang dicuri.

BACA JUGA  Dirut PDAM OKU Merasa Lega Akhirnya PDAM Unit IKK Diresmikan Bupati

“Setelah menerima laporan korban pemilik toko mainan, anggota kita di Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan salah satu tersangka
pada hari Minggu tanggal 21Juli 2019, sekira pukul 05.30 Wib. Penangkapan pelaku Boby Anugerah dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanitreskrim dan anggota Polsek Baturaja Timur lainnya yang bekerja sama dengan penjaga Pasar Inpres ,”terang Kapolres.

Adapun barang bukti (bb) yang diamankan pihak Kepolisian Polres OKU, berupa 6 unit kipas angin mini, 1 kotak batre kecil, 2 buah raket Merk Moris, 9 unit mobil mainan, 1 unit kereta baterai, 3 buah pistol mainan, 1 buah kaca mainan, 1 buah linggis dan palu sebagai alat yang digunakan pelaku saat mencuri. Dengan nilai kerugian yang dialami korban berkisar Rp. 2.675.000,- ( dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

BACA JUGA  POLSEK BUAY RUNJUNG HIMBAU MASYARAKAT WASPADA PEREDARAN UANG PALSU

“Saat ini tersangka sudah kita amankan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan Penjara ,”pungkas Kapolres OKU AKBP. Dra. NK Widayana Sulandari. (RMW)

No More Posts Available.

No more pages to load.